Semarang Darurat Perizinan: Proyek Reklamasi Pearl of Java Disorot DPRD

Pemerintahan119 Dilihat

SEMARANG – Cyberonenews – Proyek reklamasi Pearl of Java (POJ) City di pesisir Semarang kembali menuai polemik. Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Kota Semarang bersama instansi terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Semarang pada Senin (3/3/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap dugaan pelanggaran perizinan yang semakin menguat, termasuk ketidaksesuaian prosedur serta potensi dampak lingkungan yang serius.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Semarang, Kantor ATR/BPN, Inspektorat Kota Semarang, Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, DPM-PTSP, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Aliansi mengungkapkan bahwa proyek ini diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Keterangan Rencana Kota (KRK), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perwakilan Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Kota Semarang menegaskan bahwa ketidakhadiran dokumen-dokumen tersebut menandakan pelanggaran serius. “Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar salah satu perwakilan Aliansi.

Salah satu tokoh lingkungan, Piton Prihantoro, juga turut menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan. “Reklamasi ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan. Jika proyek ini dibiarkan tanpa kajian yang jelas, maka ekosistem pesisir kita akan terancam,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan instansi terkait memberikan tanggapan yang dinilai kurang memuaskan. Dinas Penataan Ruang dan DPM-PTSP Kota Semarang mengklaim masih menelusuri kelengkapan dokumen, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup mengaku belum menerima salinan resmi AMDAL. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyatakan akan mengevaluasi aspek legalitas proyek.

Ketidaktegasan sikap pemerintah ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek Pearl of Java City memiliki permasalahan hukum yang serius. Aliansi menilai ada indikasi kelalaian atau bahkan potensi praktik korupsi dalam proses perizinannya.

Sebagai langkah lanjutan, Aliansi berencana melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan gugatan hukum terhadap pengembang, serta mendesak DPRD membentuk tim investigasi independen. Mereka berharap upaya ini dapat mengungkap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam proyek reklamasi tersebut.

Aliansi juga menegaskan bahwa proyek-proyek reklamasi seharusnya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Pemerintah harus lebih transparan dalam kebijakan perizinan proyek besar dan berani menindak tegas pelanggaran aturan,” tambah perwakilan Aliansi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah, Aliansi berkomitmen untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. Mereka berjanji akan terus mengawal permasalahan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan di Kota Semarang.

(poerBled’eks.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *