DEMAK, cyberonenews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke -15 masa sidang II ( Kedua ) tahun 2025 dengan Agenda acara Penyerahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5/2025).
Hadir dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak yakni,
Bupati Demak dr.Hj.Eistianah, S.E., Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Demak, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Plt.Sekretaris DPRD, Asisten Sekda dan para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak, para camat se-Kabupaten Demak, para Insan Pers, Media, para tamu undangan lainnya.
Sebelum rapat Paripurna dimulai,Ketua DPRD Kabupaten Demak mengucapkan selamat
memperingati hari Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati pada tanggal 29 Mei 2025, semoga cahaya kasih, kedamaian dan semangat kebangkitan Nya selalu menginspirasi dan membawa sukacita dalam hidup kita.
“Mari kita refleksikan diri agar mampu meneladani perilaku baik dimanapun dan dengan siapapun untuk mewujudkan Demak yang Bermartabat, Maju dan Sejahtera”.
Ketua pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa “Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sudah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum”.
Rapat Paripurna DPRD ini menindaklanjuti surat dari bupati Demak kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Nomor 920 / 380 Tanggal 22 Mei 2025 perihal Permohonan Waktu Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pertanggungjawaban, Pelaksanaan APBD, pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun.
Disamping itu untuk mengetahui gambaran capaian output dan outcome atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemerintahan selama tahun 2024.
Bupati Demak (dr.Hj. Eistianah,S.E ) dalam sambutannya menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Sebelum acara rapat ditutup, pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada bupati Demak yang telah menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 yang sudah terlaksana dengan tertib dan lancar.
( Adhi S )