Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke -16 Masa Sidang II Tahun 2025

Pemerintahan36 Dilihat

DEMAK, Cyberonenews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke -16 masa sidang II ( kedua ) tahun dengan acara ” Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024,Senin ( 2/6/2025 )

Hadir dalam rapat paripurna tersebut di atas yakni : Bupati Demak,Unsur Forkopimda,Ketua Pengadilan Negeri Demak,Para Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD,Sekretaris Plt. Sekretaris DPRD,

Asisten Sekda Kabupaten Demak,dan Staf Ahli Bupati,Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak,para camat se-Kabupaten Demak,Awak Media,dan tamu undangan lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf ketidakhadiran bupati secara pribadi berdasarkan Surat Kementerian RI No: 857/1473.e/SJ tanggal 22 Mei 2025 perihal : Persetujuan Ijin ke Luar Negeri dengan alasan penting dalam rangka Ibadah Haji di Arab Saudi dan Surat Perintah Bupati Demak Nomor : 821.2/401/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan menugaskan wakil bupati,ucapnya

Disamping itu ketua DPRD mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahirnya Pancasila,Minggu 1 Juni 2025 dengan tema ” Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya “yang mempresentasikan karakter bangsa yang berdaulat,mandiri,dan berkepribadian,yang mampu menghadapi tantangan global dengan tetap berpijak pada akar budayanya sendiri dalam membangun Kabupaten Demak yang lebih baik serta mewujudkan Visi – Misi Kabupaten Demak semakin bermartabat,

maju dan sejahtera.

” Ketua DPRD Kabupaten Demak selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf mengenai peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak,menyebutkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi Quorum apabila dihadiri lebih dari 1/2 ( satu per dua ) dari jumlah anggota yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir,sesuai dengan peraturan yang ada “,tuturnya

Adapun pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 digelar pada Senin,2 Juni 2025 dinyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.

Berdasarkan pasal 173 mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam pembicaraan Tingkat 1 setelah disampaikan penjelasan berupa Nota Pengantar Penyerahan dari bupati Demak,mengenai mengenai rancangan Perda tentang ” Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Pandangan umum pertama dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap rancangan Perda dan pasal 9 ayat (3) mengenai Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor : 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa ” Pembicaraan Tingkat 1 meliputi kegiatan dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Perda.

Pandangan umum ke – 2 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ),pandangan umum ke -3 dari Fraksi Partai Golkar,pandangan umum ke – 4 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, pandangan umum ke – 5 dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi,dan pandangan umum ke – 6 dari Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera,ke semuanya pandangan umumnya terlampir.

Guna bahan kajian dengan pembahasan Raperda tersebut,DPRD berharap kepada Plh.bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum Fraksi – fraksi yang telah disampaikan para Rapat Paripurna hari ini,sesuai dengan jadual yang telah direncanakan pada Rapat Paripurna dengan jawaban bupati Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 yang akan digelar Selasa,3 Juni 2025.

( Adhi S )