BALIKPAPAN, CYBER ONE NEWS. COM— Satuan Raimas (Pengurai Massa) Samapta Polresta Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan selama 1×24 jam.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Kamis (31/7/2025) mulai pukul 00.00 WITA hingga selesai, dengan lokasi pusat kegiatan di Pos Raimas Presisi. Sebanyak delapan unit kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dalam patroli tersebut.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP Much Chusen, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan berknalpot tidak standar.
“Dari hasil patroli, delapan motor berknalpot brong kami amankan. Tujuh di antaranya langsung ditindak dengan mengganti knalpot brong ke knalpot standar serta melengkapi atribut kendaraan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satu unit kendaraan lainnya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan karena pengendaranya diketahui telah mengulangi pelanggaran yang sama, meski sebelumnya sudah membuat pernyataan.
Patroli dilakukan oleh personel Patmor Satsamapta yang terdiri dari:
Aipda Parman
Bripda Fahri Fahrezi
Bripda M. Ramadan
Bripda M. Ridwan
Bripda M. Nur Aditya
Bripda Devitho Affan
Bripda Dzakky Hadi
Bripda Evan Purwa
Bripda Rizky Wahyudi
Setelah penindakan, tim Raimas kembali melanjutkan patroli untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
“Mari kita wujudkan lingkungan yang kondusif dan tertib berlalu lintas,” tutupnya. (Yun)
