PT Adonia Footwear Indonesia Digugat Mitra UKM Rp20 Miliar di PN Slawi

Blog61 Dilihat

Cyberonenews.com

TEGAL – Praktik kemitraan usaha yang dinilai timpang kembali mencuat. Perusahaan sepatu Penanaman Modal Asing (PMA), PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI), digugat hampir Rp20 miliar oleh mitra kerjanya, UKM CV New Kuda Mas, ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal.

Gugatan wanprestasi tersebut teregister dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Slw dan disidangkan di Ruang Cakra PN Slawi, Selasa (20/1/2026), dengan agenda awal mediasi.

Gugatan ini berangkat dari pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar, yang sebelumnya telah tertuang dalam Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 dan disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH dan Munawir, SH, MH, menegaskan bahwa PT AFI secara sepihak menghentikan kerja sama tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kasus ini mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap UKM dalam skema kemitraan dengan investor besar. Pemutusan sepihak ini merupakan bentuk wanprestasi sekaligus ketidakadilan struktural yang kerap dialami usaha kecil,” tegas Naya Amin Zaini usai sidang.

Menurutnya, kemitraan tidak boleh berubah menjadi alat penyingkiran UKM lokal. Negara, kata dia, harus hadir melindungi usaha kecil dari praktik tidak adil oleh pemilik modal besar.

Senada, Munawir menambahkan bahwa investasi seharusnya tumbuh dengan prinsip keadilan. “Ketika PMA memutus kemitraan secara sepihak, negara wajib melindungi UKM. Jangan sampai yang kecil tersingkir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa PMA memperoleh berbagai keuntungan saat bermitra dengan UKM, mulai dari kemudahan perizinan hingga potensi insentif dan pengurangan pajak bernilai besar.

Dilaporkan ke KPPU

Selain gugatan perdata, PT AFI yang beralamat di Jalan Raya Barat Blok Randu Alas Dukuh Pesawahan No. Ruas 077, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, juga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kemitraan, praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat yang dinilai berpotensi mematikan usaha kecil lokal.

“Dalam gugatan ini, kami juga menarik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI c.q. Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagai Turut Tergugat,” ungkap Naya.

Majelis hakim PN Slawi menunda persidangan dan menjadwalkan mediasi lanjutan pada 3 Februari 2026, dengan harapan tercapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara. Apakah kemitraan UKM hanya sebatas slogan atau benar-benar dilindungi dari kesewenang-wenangan modal besar,” pungkas Naya.

PT AFI Buka Ruang Dialog

Sementara itu, kuasa hukum PT Adonia Footwear Indonesia, Luhut Sinaga, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Agenda saat ini masih tahap mediasi. Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencari win-win solution yang adil dan berkelanjutan,” ujar Luhut.

Ia mengaku belum dapat menyampaikan sikap teknis maupun yuridis secara rinci karena proses persidangan masih di tahap awal.

“Dalam dua minggu ke depan, kami akan memaparkan secara utuh kepada klien dan mendorong pengambilan keputusan terbaik. Pada prinsipnya, kedua belah pihak memiliki visi yang sama, yaitu membangun hubungan yang kondusif dan berkeadilan,” tandasnya.

    #bled3ks413.