Proyek Rehabilitasi TK Negeri Gayamsari Tanpa Papan Nama, Transparansi Dipertanyakan

Blog102 Dilihat

Cyberonenews.com

SEMARANG – Papan nama proyek sejatinya menjadi simbol keterbukaan dan tanggung jawab publik. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana kegiatan, nilai proyek, sumber dana, hingga batas waktu pengerjaan, kamis 23/10/2025

Namun, berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Proyek rehabilitasi TK Negeri Gayamsari yang berlokasi di kawasan Rusunawa Kaligawe, Kota Semarang, justru tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan di area proyek.

Pantauan di lokasi, kegiatan pembangunan tetap berjalan. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Agra Bhumandala, namun tanpa adanya papan informasi yang terpasang, publik menjadi bertanya-tanya mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Padahal, keberadaan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas publik agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pembangunan yang menggunakan uang negara.

Aturan tentang hal ini pun sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi, setiap pelaksana pekerjaan wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.

Ketentuan itu dibuat untuk memastikan bahwa setiap proyek pemerintah bisa diawasi secara terbuka, baik oleh masyarakat maupun lembaga pengawas lainnya.

Tanpa papan informasi, publik kehilangan akses untuk mengetahui siapa penanggung jawab teknis proyek, berapa besar nilai anggarannya, dan dari mana sumber dananya—apakah berasal dari APBD, APBN, atau sumber lainnya.

Seorang warga sekitar, Rudi (42), mengaku heran karena sejak awal proyek berjalan, dirinya tidak pernah melihat papan nama kegiatan.

“Kami kira ini proyek swasta. Soalnya tidak ada papan informasi. Kalau dari pemerintah, seharusnya terbuka agar kami tahu,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tenaga pendidik di TK Negeri Gayamsari yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui detail pelaksana proyek maupun besaran anggarannya.

“Kami hanya diberi tahu bahwa sekolah sedang direhabilitasi. Tapi soal pelaksana dan dananya, kami tidak tahu karena semua diurus dinas,” ungkapnya.

Ketiadaan papan nama proyek ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah yang mengelola kegiatan tersebut.

Transparansi bukan hanya slogan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan agar masyarakat merasa dilibatkan dan percaya terhadap proses pembangunan.

Pemerintah daerah maupun instansi teknis yang membidangi proyek ini diharapkan segera menegur pelaksana kegiatan yang lalai terhadap kewajiban administratif tersebut.

Publik berhak memperoleh informasi yang jujur, terbuka, dan mudah diakses tentang setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik.

Setiap rupiah yang dikeluarkan berasal dari uang rakyat, sehingga sudah sepatutnya masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya.

    #bledeks412.