Polresta Balikpapan Musnahkan 4,18 Gram Sabu, Disaksikan Tersangka dan Instansi Terkait

Blog42 Dilihat

BALIKPAPAN, CYBER ONE NEWS. COM – Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram pada Jumat (25/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, SIK, dan disaksikan oleh tersangka serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di lantai 3 gedung utama Mapolresta Balikpapan, tepatnya di Ruangan Satuan Reserse Narkoba, dimulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.

Barang bukti sabu yang dihancurkan ini berasal dari satu orang tersangka berinisial DR bin (Alm) B, yang kasusnya terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/juli…/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 4 Juli 2025.

AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan bahwa total sabu yang disita dari tersangka tersebut sebenarnya adalah 5,28 gram. Namun, dari jumlah itu, 0,1 gram telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, dan 1 gram lainnya disisihkan sebagai bukti di konferensi.

Sehingga, bersih sabu yang dihancurkan pada hari ini adalah 4,18 gram. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan dua Laporan Polisi yang ditangani Satresnarkoba dan telah mendapatkan surat izin dari pengadilan.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safar Jamanuddin, SH, Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, SH Dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, hadir Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, SH, MH Selain itu, Penasehat Hukum Yohanis Maroko, Cil. C.ME, serta perwakilan dari Sat Tahti Polresta Balikpapan Aipda Hanung, Si Propam Polresta Balikpapan Brigpol Fajar. SB, SH, dan Siwas Polresta Balikpapan Bripka Harry.

Seluruh pembantu penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga ikut menyaksikan, termasuk penyidik pembantu BRIPTU Renaldy Ervan Nanda P, SH, yang menangani kasus ini. Yang tak kalah penting, tersangka sendiri ikut hadir menyaksikan proses pemusnahan barang bukti miliknya.

Metode pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu ini dilakukan secara transparan. Sabu dilarutkan ke dalam sebuah wadah berisi udara, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka dan seluruh personel serta pihak yang hadir, guna memastikan tidak adanya dokumen bukti.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang dihancurkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, sehingga proses pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. (Yun)

Post Views: 16