Cyberonenews.com,
DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp.100.000;( seratus ribu ).
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono,dalam konferensi pers di Mapolres Demak,Jum’at (26/9/2025) siang, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.
“Berbekal informasi tersebut,tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak,yakni R (47),RA (24),dan BY (20),warga Kecamatan Ungaran Timur,Kabupaten Semarang,”tuturnya.
Ketiga tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah,serta di wilayah Kecamatan Kebonagung.
Dari hasil pengembangan,petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial BR (31),warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu.
“Hendri dalam keterangannya bahwa ( BR ) merupakan residivis kasus serupa,dan dari pengembangan kasus, petugas menemukan barang bukti sekaligus mengamankan tersangka saat memproduksi uang palsu di kediamannya yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,”ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka ( R ) mengaku membeli uang palsu dari ( BR ) senilai Rp.10.000.000; ( sepuluh juta rupiah ) untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp.50.000.000; ( lima puluh juta rupiah ).
Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.
“Para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp.500 ( lima ratus ribu ) hingga Rp.800 ( delapan ratus ribu ) per hari.
Total sekitar Rp.5.000.000.000; ( lima juta rupiah ) uang palsu telah dibelanjakan,sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus,polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 1.468 ( seribu empat ratus enam puluh delapan lembar ) pecahan Rp.50.000; ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 149 lembar,serta uang asli Rp.93.000.000; ( sembilan puluh tiga juta rupiah ) hasil kembalian uang palsu.
Selain itu,turut diamankan peralatan produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox,satu laptop,empat screen sablon,rakel,cat,
meja sablon bergambar Soekarno – Hatta dan logo BI,kertas HVS,serbuk HVS,serbuk fosfor,hingga alat pemotong kertas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan,maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.50.000.000.000; ( lima puluh milyar rupiah),’tegasnya.
( Adhi S )













