Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall, Pemkot Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Blog, Pemerintahan138 Dilihat

SEMARANG – cyberonenews.com – Pemerintah Kota Semarang menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan dengan membongkar sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepat di samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026) pagi.

Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat Kota Semarang. Petugas diterjunkan untuk mengakhiri aktivitas yang selama ini dinilai melanggar aturan dan merugikan kepentingan umum.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya tiga lapak PKL liar beserta bangunan pendukung area parkir dibongkar menggunakan alat berat. Pembongkaran berlangsung tanpa hambatan karena lokasi telah lebih dahulu dipantau dan menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin dan berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan maupun parkir. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung.

Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, menghambat akses masyarakat, serta berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas di kawasan yang cukup padat aktivitas tersebut.

Selain itu, keberadaan aktivitas ilegal tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat. Berbagai laporan dan pengaduan telah masuk kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, sehingga penertiban menjadi langkah yang tidak bisa lagi ditunda.

Kusnandir menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pedagang dan pengelola parkir untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Sosialisasi dan peringatan telah dilakukan berulang kali sebelum tindakan tegas diambil.

Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada itikad untuk mematuhi aturan. Kondisi tersebut akhirnya memaksa pemerintah melakukan pembongkaran langsung sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Saat proses penertiban berlangsung, tidak ditemukan satu pun pengelola parkir maupun pemilik lapak di lokasi. Petugas kemudian melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang dianggap melanggar tanpa menemui perlawanan.

Pemerintah Kota Semarang sengaja memilih waktu pagi hari untuk pelaksanaan penertiban guna menghindari adanya kendaraan yang masih terparkir di area tersebut. Langkah ini juga dilakukan agar proses pembongkaran berjalan lebih aman, cepat, dan efektif.

Usai pembongkaran, petugas langsung memasang pita kuning larangan penggunaan lahan, spanduk peringatan, serta sejumlah rambu larangan parkir. Dinas Perhubungan juga memperkuat pengawasan guna memastikan kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penggunaan fasilitas publik tanpa izin. Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Penegakan aturan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Kota Semarang.

(pur412.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *