PURWOREJO – CYBER ONE NEWS-Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Pasir Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, masih terus berlangsung meski pemerintah desa telah memberikan teguran keras dan surat pemberhentian. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan ketertiban.
Kepala Desa Pasir Malang, Subiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“ya, itu masuk wilayah desa saya (Pasir Malang). Pemerintah desa tidak pernah memberikan izin,” tegas Subiyanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa sudah secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan galian tersebut. Namun, hingga kini aktivitas tetap berlangsung seakan mengabaikan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pengambilan pasir di lokasi tersebut mengakibatkan perubahan kontur tanah.
” Lahan gundukan setelah diambil jadi rata,” ujarnya singkat.
Dampak tambang ilegal di lingkungan meliputi degradasi tanah, erosi, tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan pencemaran air dan tanah oleh zat berbahaya seperti merkuri. Kerusakan ini menyebabkan hilangnya lapisan subur tanah, mengganggu ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia dan keanekaragaman.pungkasnya.
(F.M.)












