Pembkab Grobogan Tunda Pilkades, Tunggu PP UU Desa Terbit

Blog56 Dilihat

 

Cyberonenews.com

Grobogan, Pemerintah Kabupaten Grobogan memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum akan digelar dalam waktu dekat. Penundaan ini diambil sebagai langkah antisipatif agar tidak memicu polemik di tengah belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa terbaru.

Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan kebijakan itu diambil demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Menurutnya, Pemkab memilih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebelum melangkah menggelar Pilkades.

“Langkah ini diambil agar tidak muncul persoalan hukum maupun konflik di masyarakat akibat penggunaan regulasi lama,” ujar Anang.

 

Cegah Konflik dan Ketidakpastian Hukum

Anang menjelaskan, memaksakan pelaksanaan Pilkades dengan dasar hukum lama berisiko menimbulkan permasalahan. Terutama jika nantinya terdapat perbedaan substansi dengan aturan baru yang akan terbit. Karena itu, Pemkab Grobogan memilih bersikap hati-hati.

Selain itu, masa jabatan kepala desa di wilayah Grobogan saat ini masih berlaku hingga 2027. Kondisi tersebut memberi ruang waktu bagi pemerintah daerah untuk menunggu kejelasan regulasi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan desa.

 

(Darm)