REMBANG, cyberonenews.com – Polsek Lasem berhasil mengamankan BS (40) pelaku tindak pidana penganiayaan di tepi jalan pantura turut Desa Ngemplak, Kecamatan Lasem, Rembang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (09/05/2024) yang dilakukan pelaku terhadap korban ES (49) dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian kepala, leher dan telapak tangan. Diketahui, pelaku dan korban merupakan sesama sopir truk.
“Awalnya pelaku menghubungi korban yang saat itu masih bekerja sebagai sopir dan masih berada di luar kota. Kemudian pelaku dengan korban membuat janji untuk bertemu setelah sampai di Lasem. Setelah terjadi cek cok antara pelaku dan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan melakukan pembacokan beberapa kali ke tubuh korban,” ungkap Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan saat press release di Polres Rembang, Rabu (22/05/2024).
Arif mengungkapkan, usai pelaku melakukan pembacokan terhadap korban dan sempat dilerai warga, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku masih berada di wilayah Lasem.
“Korban saat itu sempat dilarikan ke Puskemas Lasem untuk mendapatkan perawatan serta mendapatkan beberapa jahitan karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah aksinya dilerai warga, pelaku kemudian melarikan diri. Tak tinggal diam, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di Lasem kemudian kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara. (Sigit)