DEMAK, Cyberonebews.com – Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial : NA, R, H dan F yang dilakukan terhadap korban bernama Hendra Saputra bin Taslim, terjadi pada Rabu,2 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB di mana Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Desa Banteng Mati RT.05 RW.3 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, Sabtu ( 10/5/2025 ).
Kronologi:
Menurut Hendra Saputra bin Taslim yang didampingi para saksi menyampaikan bahwa saat dirinya sedang nongkrong bersama 5 temannya, ketika itu ia menawari rokok pada Suharjo ayah temannya, tiba-tiba datanglah ( F ) bersama ( A ) dan ( H), tanpa sepatah katapun, langsung mendorong dan memukul dirinya (korban – red)
Kejadian tersebut dilerai oleh tetangga yang kebetulan melihat peristiwa itu, namun ketiga pelaku terus saja memukulinya penuh rasa dendam dan emosi.
Karena korban merasa dirinya terancam, kemudian lari menyelamatkan diri menuju ke rumah Maskan ayah dari Abdul Munif temannya.
Sesampai di rumah Munif demi keselamatan Hendra pintu rumah ditutup oleh Abdul Munif dan Angga temannya.
Setelah pintu rumah ditutup atas saran Maskan pemilik rumah, korban disuruh naik ke Lantai 2 ( dua ) demi keselamatan nya.
Ternyata para pelaku tetap mengejarnya dengan mendobrak pintu tengah, namun tidak berhasil.
Karena samping rumah ada pintu lagi yang terbuat dari rolling door, akhirnya para pelaku berinisiatif mendobrak secara paksa hingga berhasil menjebol dan masuk rumah, meskipun sudah dihalangi oleh Maskan, namun usahanya sia-sia karena kalah tenaga, dan pelaku salah satu pengeroyokan terus berusaha masuk rumah untuk mencari keberadaan Hendra.
Ternyata diluar rumah sudah ada Pelaku lainnya yaitu NA, A, F dan H, yang merangsek masuk dan mendorong Ambari (ibu Abdul Munif ) hingga terjatuh ke lantai dan sock menyaksikan kejadian tersebut.
Namun para pelaku tidak memperdulikannya dan terus mencari Hendra hingga ke lantai 2 yang sedang bersembunyi di dalam kamar.
Karena sudah mengetahui keberadaan Hendra di dalam kamar, para pelaku mulai beraksi lagi dengan memecahkan kaca kamar hingga berantakan dan mengenai kaki korban serta memaksa menarik baju korban hingga keluar kamar dan dipukul para pelaku ( NA, Fbdan A ), sedangkan kejadian brutal tersebut disaksikan langsung oleh Angga dan Abdul Munif,serta Abdul Rozak yang selalu mendampingi korban baik disaat kejadian maupun saat mediasi di Polres.
Kejadian selanjutnya.
Mendengar ada pengeroyokan di lantai 2, datanglah Yusuf untuk melerainya dan diajak turun dari lantai 2 agar keluar dari dalam rumah.
Tetapi para pelaku, masih kembali mengeroyok korban secara brutal lagi yang dilakukan oleh : NA, AR, H dan F saat berada di pelataran rumah Maskan yang disaksikan banyak orang.
Karena merasa puas mengeroyok korban, para pelaku akhirnya meninggalkan TKP dan selanjutnya korban dibawa masuk oleh teman – teman ke dalam rumah Abdul Munif kembali
Tindakan korban.
Atas kejadian yang dialaminya, korban mengadukan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Demak, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dan pengrusakan.
Pelanggan.
Tindakan tersebut melanggar pasal 170 KHUP atau 351 KUHP dan 406 KUHP.
Aduannya diterima oleh penyidik polres Demak yang kemudian akan diproses secara hukum.
Menurut N.Kuat selaku keluarga korban (pakde) menuturkan bahwa setelah korban melakukan pengaduan ke Polres Demak, Kepala Desa melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun pihak pelaku tidak mau hadir dalam pertemuan tersebut.
“saat dilakukan mediasi yang ke dua di Polres Demak, pihak pelaku pun tetap angkuh menyombongkan diri merasa tidak bersalah dan tidak ada itikat minta maaf kepada korban”, tutur N.Kuat.
“Semoga APH Polres Demak segera memproses para pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan sesuai yang tertuang dalam Surat Telegram Karopenmas Divisi Humas Polri Nomor : STR/IV/OPS.1.3/2025, Polri berkomitmen memberantas Premanisme”. Pungkasnya.
( Adhi S )