Mediasi Sampah Batursari Berujung Damai, Sistem Terpusat dan Transparansi Jadi Kunci

Blog17 Dilihat

cyberonenews.com

DEMAK  – Ketegangan terkait pengelolaan sampah di RT 08/RW 26 Desa Batursari akhirnya mereda. Mediasi yang digelar di balai desa, Kamis (30/4), menghasilkan kesepakatan bersama yang menegaskan pentingnya tata kelola terpusat, transparan, dan berbasis musyawarah.

Kepala Desa Batursari, Sutikno, S.E., menegaskan bahwa setiap persoalan di tingkat desa harus diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan konflik berkepanjangan. Ia menyebut forum mediasi ini sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial warga.

Hasil kesepakatan menyatakan bahwa pengelola sampah sebelumnya, Ramli, tetap dapat beroperasi, namun wajib mengikuti aturan dalam sistem resmi yang berada di bawah koordinasi CV New Kuda Mas sebagai pengelola utama.

“Semua sudah dibahas secara terbuka. Tidak ada intervensi, tidak ada yang ditutup-tutupi. Yang terpenting adalah menjaga kerukunan dan memastikan pelayanan tetap berjalan baik,” tegas Sutikno.

Pemerintah desa juga memastikan bahwa pengelolaan sampah di Batursari kini berada dalam satu sistem terpadu. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh hasil mediasi dituangkan dalam berita acara lengkap, dilengkapi notulen, dokumentasi, serta daftar hadir. Dokumen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pihak terkait sebagai wujud transparansi.

Ketua RW 26, Sulartopo, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan desa. Ia menekankan bahwa peran RW bukan sebagai pengelola, melainkan fasilitator antara warga dan pihak pengelola resmi.

“Kami mengambil posisi tengah. RW hanya membantu menghimpun iuran warga melalui RT, lalu disalurkan ke pengelola resmi. Ini agar tidak terjadi benturan kewenangan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan berbagai isu yang sempat beredar di masyarakat, termasuk kabar larangan membuang sampah di TPS tertentu dan rencana pemindahan lokasi. Menurutnya, informasi tersebut belum memiliki dasar resmi.

Terkait rencana relokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), pemerintah desa menegaskan masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi. Warga diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Dari sisi hukum, kuasa hukum CV New Kuda Mas dari NAZ Law Firm, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., mengapresiasi langkah mediasi yang dinilai mencerminkan fungsi kepala desa sebagai mediator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Ini contoh penyelesaian konflik yang baik. Kepala desa hadir sebagai penengah dan mampu menciptakan rasa aman serta ketentraman bagi masyarakat,” ujarnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri unsur TNI-Polri, BPD, perangkat desa, serta perwakilan warga dan pengelola. Kehadiran berbagai pihak ini memperkuat legitimasi hasil kesepakatan yang dicapai.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Desa Batursari diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

#Bledeks412.