Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum CV New Kuda Mas Tetap Tuntut Ganti Rugi ke PT KCC Glass Indonesia

Blog135 Dilihat

(Kuasa Hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH.I, MH)

SEMARANG – cyberonenews.com – Sidang terbuka perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg di Pengadilan Negeri (PN) Batang, yang sedianya mengagendakan mediasi antara CV New Kuda Mas selaku Penggugat dan PT KCC Glass Indonesia sebagai Tergugat, pada Rabu (9/7), resmi ditunda. Meski demikian, Kuasa Hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH, menegaskan tetap akan menuntut ganti rugi senilai Rp 5,461 miliar kepada pihak Tergugat.

Menurut Nanang, angka tersebut merupakan nilai kerugian yang telah dikeluarkan oleh CV New Kuda Mas dalam rangka memenuhi syarat kemitraan usaha yang ditetapkan oleh PT KCC Glass Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk menyiapkan alat, tempat, dan perlengkapan kerja yang disepakati dalam perjanjian kerja sama pengelolaan dan pembuangan sampah domestik yang ditandatangani kedua pihak pada 8 Mei 2023 di kantor PT KCC Glass Indonesia.

“Kami menghormati penundaan mediasi karena Mediator yang juga Ketua PN Batang memiliki keperluan dinas mendesak. Kami akan mengikuti jadwal mediasi berikutnya pada Rabu (16/7),” jelas Nanang Nasir, kepada awak media, Rabu (9/7).

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar perjanjian kerja dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan awal. “Kalau perjanjian tidak dijalankan sesuai kesepakatan, tentu kami yang dirugikan. Bila PT KCC Glass Indonesia tidak mau melanjutkan, maka ganti rugi wajib diberikan,” tegasnya.

Nanang juga mengingatkan bahwa kerja sama kemitraan usaha antara CV New Kuda Mas sebagai UMKM lokal dengan PT KCC Glass Indonesia, yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), telah memberikan keuntungan berupa pembebasan pajak kepada pihak tergugat, sebagaimana diatur dalam regulasi BKPM RI.

“Harusnya pihak Tergugat menyadari manfaat yang telah mereka peroleh. Bila tidak melaksanakan kemitraan dengan UMKM sebagaimana disyaratkan, maka berpotensi menimbulkan dugaan manipulasi pajak yang nilai kerugiannya bisa mencapai Rp 47 miliar,” ungkap Nanang.

Sebagai rujukan, Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PMA yang bermitra dengan UMKM berhak atas berbagai fasilitas fiskal. Ini termasuk pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak penghasilan badan, hingga insentif lain untuk pengembangan SDM melalui kegiatan magang dan pelatihan.

Penundaan mediasi disampaikan oleh pihak PN Batang melalui pesan WhatsApp kepada perwakilan CV New Kuda Mas pada Selasa (8/7) sekitar pukul 14.57 WIB. “Perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg, besok pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 yang sedianya acara mediasi, karena mediator ada keperluan dinas yang mendesak, ditunda ke hari Rabu tanggal 16 Juli 2025,” demikian isi pesan tersebut.

Kini, CV New Kuda Mas masih menunggu kepastian kelanjutan proses mediasi, sambil tetap mempersiapkan upaya hukum lanjutan apabila tidak tercapai kesepakatan yang berpihak pada kepentingan klien mereka sebagai pelaku UMKM lokal yang dirugikan.

#BLD’EKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *