MBG Berbasis Maqashid Syariah dan Keadilan Religius

Blog85 Dilihat

 

Oleh : AM Jumai

 

cyberonenews.com

SEMARANG  – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjawab tantangan besar bangsa, terutama persoalan kemiskinan, stunting, ketimpangan sosial, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks pembangunan nasional, MBG tidak semata dipahami sebagai program bantuan sosial, melainkan investasi peradaban untuk membangun generasi yang sehat, kuat, cerdas, dan berdaya saing.

Karena itu, pendekatan maqashid syariah dan keadilan religius menjadi sangat penting agar implementasi MBG memiliki fondasi moral, spiritual, dan kemanfaatan yang berkelanjutan. Program ini tidak cukup hanya berhasil secara administratif, tetapi juga harus menghadirkan nilai kemanusiaan dan keberkahan sosial bagi masyarakat luas.

Islam menempatkan pangan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin keberadaannya. Dalam Al-Qur’an Surat Quraisy ayat 3–4 dijelaskan bahwa Allah SWT memberi makan manusia untuk menghilangkan lapar dan memberikan rasa aman dari ketakutan. Hal ini menunjukkan bahwa pangan bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan bagian penting dari pembangunan kemanusiaan dan stabilitas sosial.

Dalam perspektif syariah, negara memiliki tanggung jawab menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat, termasuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi. Di sinilah konsep maqashid syariah yang dikembangkan Abu Ishaq al-Syatibi menjadi relevan sebagai landasan moral dan filosofis program MBG.

Maqashid syariah menegaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Program MBG memiliki keterkaitan erat dengan tujuan tersebut. Pertama, MBG menjadi instrumen menjaga jiwa (hifz al-nafs) melalui pencegahan kelaparan, gizi buruk, dan stunting yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Kedua, MBG berkontribusi menjaga akal (hifz al-‘aql), karena kecukupan gizi sangat berpengaruh terhadap perkembangan kecerdasan dan kualitas pendidikan anak. Ketiga, program ini menjaga keturunan (hifz al-nasl) dengan menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan produktif di masa depan.

Keempat, MBG juga membantu menjaga harta masyarakat (hifz al-mal), sebab program ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga miskin yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi anak-anak mereka. Dengan demikian, manfaat MBG tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga ekonomis dan strategis dalam pembangunan bangsa.

Lebih jauh, program MBG perlu dipahami dalam perspektif keadilan religius. Keadilan religius tidak hanya berbicara tentang pemerataan bantuan, tetapi juga menyangkut moralitas, amanah, transparansi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan. Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 90 memerintahkan manusia untuk berlaku adil. Karena itu, implementasi MBG harus dijalankan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun kepentingan politik sesaat.

Program yang baik akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya diwarnai penyalahgunaan anggaran atau distribusi yang tidak adil. Oleh sebab itu, pengawasan publik, audit terbuka, dan partisipasi organisasi masyarakat perlu diperkuat agar MBG berjalan secara amanah dan berkelanjutan.

Selain itu, MBG sesungguhnya dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan apabila melibatkan petani, nelayan, UMKM pangan, koperasi, dan pelaku usaha lokal. Dengan pola tersebut, program ini tidak hanya memberi manfaat konsumtif, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi masyarakat secara luas. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kesejahteraan dalam Islam yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bahwa makanan yang diberikan memenuhi prinsip halal dan thayyib, yakni baik, sehat, higienis, dan berkualitas. Hal ini penting agar program tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas kemanfaatan bagi masyarakat penerima.

Pada akhirnya, Program Makanan Bergizi Gratis merupakan langkah positif pemerintah yang patut didukung bersama. Program ini bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan bagian dari ikhtiar besar membangun masa depan bangsa melalui generasi yang sehat, unggul, dan berkualitas. Dengan pendekatan maqashid syariah dan keadilan religius, MBG diharapkan mampu menjadi program yang tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga menghadirkan nilai moral, kemanusiaan, dan keberkahan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

(Dosen Fakultas Ekonomi, Hukum dan Bisnis Unimus)

 

#pur412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *