Kontroversi Lahan Bengkok dan Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras

Blog36 Dilihat

Cyberone News.com

JEPARA  – Diduga Sebuah proyek pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan tajam dan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, lahan yang kini berdiri bangunan bertegangan tinggi tersebut diduga kuat merupakan tanah bengkok milik desa yang secara status lahan masuk dalam kategori kawasan tanaman pangan.

Fakta ini membuat warga setempat bertanya-tanya, bagaimana bisa lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian dan merupakan aset desa (bondo desa) dapat beralih fungsi menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi begitu saja. Proses peralihan fungsi lahan ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan keraguan mendalam mengenai legalitas serta prosedur yang digunakan.

 

Warga Tegas Menolak, Khawatir akan Bahaya.

Selain masalah status tanah yang dianggap tidak jelas, masyarakat juga menyuarakan penolakan keras terkait lokasi pembangunan yang dianggap sangat tidak tepat. Salah satu warga yang ditemui menyatakan ketidaksetujuannya secara tegas.

“Memang dari awal warga menolak adanya proyek gardu induk ini. Alasannya sederhana, karena lokasinya berada tepat di lingkungan perkampungan yang padat penduduk,” ungkap sumber tersebut.

Lebih jauh, warga mengungkapkan kekhawatiran yang sangat mendasar terkait keselamatan. Menurutnya, Gardu Induk merupakan bangunan yang menyimpan tegangan listrik sangat tinggi yang berpotensi membahayakan.

 

“Saya sangat takut dengan bahayanya. Ini kan bangunan bertegangan tinggi, risikonya besar sekali. Apalagi keberadaannya ada di tengah-tengah pemukiman, di dalam desa. Sangat mengancam keselamatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya,” tambahnya.

 

Status Lahan yang Dipertanyakan.

Sebagai informasi, tanah bengkok atau bondo desa adalah aset desa yang pengelolaannya menjadi hak desa dan biasanya digunakan untuk kesejahteraan desa atau sebagai lahan produktif. Selain itu, statusnya sebagai kawasan tanaman pangan seharusnya memberikan perlindungan hukum agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan permanen yang bersifat non-pertanian.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, dapat memberikan penjelasan yang rinci dan memuaskan. Mereka menuntut transparansi mengenai bagaimana izin penggunaan lahan tersebut bisa diterbitkan, serta apakah aspek keselamatan dan dampak lingkungan bagi warga sekitar sudah benar-benar dikaji secara mendalam sebelum proyek ini berjalan.

Hingga saat ini, warga masih menunggu kejelasan dan keadilan terkait nasib lahan desa yang kini telah berdiri bangunan strategis tersebut, serta solusi terkait rasa aman yang selama ini mengganjal di hati mereka.

 

#BLD412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *