(Keterangan foto : Mahasiswa KKN Unisri Ikhsan Rifqi Adhitya Nugraha (Adhit) tengah menyampaikan materi sosialisasi bahaya perjudian di Kantor Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, 6 Agustus 2025)
SURAKARTA, CYBER ONE NEWS. COM- Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri Surakarta melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, diantaranya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mulai tanggal 16 Juli s/d 26 Agustus 2025 di Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Jumlah mahasiswa KKN yang ditugaskan untuk sosialisasi regulasi perjudian ada dua orang. Sosialisasi dihadiri 30 orang terdiri dari pengurus dan anggota Karangtaruna Blulukan.
Materi sosialisasi berupa regulasi atau hukum, pencegahan dan bahaya perjudian. Salah satu Mahasiswa KKN, Adhit mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran dan membangun masyarakat yang sehat dan produktif. Serta, implikasi sosial, dan regulasi perjudian, dan strategi pencegahan yang efektif untuk menghindari dampak negatif.
Diharapkan anggota Karang Taruna Blulukan dapat menjadi agen perubahan dan membantu mencegah perjudian di wilayah desanya.
Regulasi perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP yang melarang segala bentuk penyelenggaraan, penawaran, atau partisipasi dalam perjudian. Juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang menetapkan seluruh bentuk dan jenis perjudian sebagai kegiatan yang dilarang dan harus diberantas di seluruh wilayah negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 juga melarang pemberian izin perjudian, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur judi online dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.1 miliar bagi pelaku.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang bahaya judi dan regulasinya, diharapkan masyarakat Desa Blulukan dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melawan hukum. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi generasi muda. (Heri)