Karena Wanprestasi Terhadap UKM, Perusahaan PT. KCC Glass Indonesia di Batang Digugat ke Pengadilan 

Hukum77 Dilihat

BATANG – cyberonenews.com –

Karena wanprestasi atau ingkar janji atau tidak menjalankan kesepakatan kemitraan usaha terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan kaca milik asing di Kabupaten Batang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Gugatan dilakukan oleh CV New Kuda Mas, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner dan terdaftar di PN Batang dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, yang dijadwalkan sidang pada hari Rabu (18/6).

Putusan sidang ditunda, karena pihak Penggugat, CV New Kuda Mas dinyatakan tidak hadir saat sidang dimulai. Kemudian Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu (2/7), sekaligus memberi peringatan, bahwa jika Penggugat kembali tidak hadir pada sidang kedua, maka gugatan akan digugurkan.

Mengetahui putusan sidang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner, menyatakan kecewa atas keputusan penundaan tersebut. Ia menilai Majelis terlalu cepat menunda sidang, karena pihaknya sebenarnya sudah hadir sebelum pukul 12.00 WIB.

Surat Gugatan 

Dalam surat gugatan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner disebutkan, bahwa Tergugat adalah PT KCC Glass Indonesia, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kavling D3A s.d D12A, Desa Kedawung, Kecamatan Banyu Putih , Batang, Jawa Tengah.

Sedangkan Turut Tergugat adalah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cq. Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Jalan Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan.

Dikatakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Nanang Nasir, SHI, MH, bahwa kasus gugatan wanprestasi nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, awalnya Penggugat dipilih oleh Tergugat terkait jasa pengelolaan dan pembuangan sampah domestik. Kemudian Penggugat diundang oleh Tergugat di kantornya, untuk melaksanakan kerjasama kemitraan dengan dibuatkan surat kesepakatan kemitraan usaha pada hari Senin (8/5/2023).

“Kemudian, dilanjutkan dengan kesepakatan kemitraan usaha di kantor Turut Tergugat, yaitu Kementerian Investasi yang ada di Jakarta. Dengan dasar tersebut, Tergugat tidak melaksanakan surat kesepakatan tersebut. Yang akhirnya Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan mediasi, mengirim surat kepada Tergugat hingga mengirim Somasi tiga kali, namun Tergugat tidak kooperatif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Padahal, lanjut Nanang Nasir, saat Tergugat tidak memberikan pekerjaan sesuai kesepakatan kemitraan usaha kepada Penggugat, ada dugaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain.

“Sehingga klien Kami mengalami kerugian sebesar Rp 5.461.258.029,- yang digunakan untuk peralatan kerja, biaya tenaga kerja, operasional dan lain-lain. Kerugian sebesar itu untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tergugat,” paparnya.

Dengan kerugian sebesar itu, Nanang Nasir berharap, kesepakatan kemitraan usaha itu dapat dilanjutkan, namun jika tidak, Tergugat bisa memberikan ganti rugi.

“Harusnya Tergugat itu menyadari, karena dengan adanya kemitraan usaha itu untuk membebaskan pajak Tergugat, karena jika tidak melaksanakan kemitraan usaha itu dapat menimbulkan kasus pidana terkait dugaan manipulasi pajak, yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 47 miliar,” pugkasnya.

#bled’eks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *