Kajian Hukum Mekanisme dan Teknis Tentang Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI 

Artikel54 Dilihat

Oleh :  Maula Fibrian Ariyandhi

DEMAK, Cyberonenews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyediakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani secara gratis untuk mendukung peningkatan produksi dan swasembada pangan.

Bantuan ini mencakup berbagai jenis alsintan seperti traktor, transplanter, pompa air, dan combine harvester.

Berikut adalah rincian lebih lanjut tentang bantuan alsintan Kementan :

Jenis Bantuan :

1. Traktor Roda 2 : Untuk membantu petani dalam mengolah lahan pertanian.

2. Rice Transplanter : Mempercepat proses penanaman padi.

3. Pompa Air : Untuk irigasi dan pengairan lahan pertanian.

4. Combine Harvester : Memudahkan panen padi dan hasil panen lainnya.

5. Hand Traktor : Alat pertanian ringan yang mudah digunakan.

6. TR-2 dan TR-4 : Traktor roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengolah lahan.

7. Rotavator : Alat untuk mengolah tanah sebelum ditanami.

Adapun sasaran Bantuan yakni :

Petani,Kelompok tani (Poktan),Gabungan Kelompok tani (Gapoktan),Kelompok tani Milenial,Kelompok masyarakat, Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), Lembaga Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah.

Sedangkan cara mendapat bantuannya sbb:

1. Daftar melalui kelompok tani atau gapoktan,

Petani disarankan untuk bergabung dengan kelompok tani atau gapoktan yang telah terdaftar di Dinas Pertanian daerah.

2. Ajukan proposal

Kelompok tani atau gapoktan dapat mengajukan proposal kebutuhan alsintan ke Dinas Pertanian setempat.

3. Daftar melalui aplikasi BASTB,

Pengajuan dan penyaluran bantuan alsintan dapat dilakukan melalui aplikasi BASTB (Sistem Bantuan Alsintan Online).

4. Pemberian bantuan akan dilakukan secara gratis,Kementan menegaskan bahwa seluruh bantuan alsintan diberikan secara gratis kepada petani.

Pemanfaatan Alsintan :

1. Alsintan dapat mempercepat waktu kerja dan mengurangi biaya operasional.

2. Alsintan dapat meningkatkan hasil panen secara signifikan.

3. Alsintan dapat membantu petani dalam mengolah lahan pertanian secara lebih efisien.

Informasi Tambahan :

1. Kementan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas alsintan yang disediakan.

2. Kementan juga memberikan pendampingan teknis dan pelatihan kepada petani dalam penggunaan alsintan.

3. Petani dapat melaporkan jika ada pungutan biaya saat menerima bantuan alsintan.

Contoh Kasus :

1. Kementan memberikan bantuan alsintan berupa hand traktor, traktor roda 2, transplanter, dan Combine Harvester.

2. Kelompok Tani menerima bantuan pompa air dari Kementan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.

3. Kelompok Tani mendapatkan bantuan alsintan senilai ratusan juta rupiah untuk optimalisasi mekanisasi pertanian.

Dengan adanya bantuan alsintan ini, diharapkan petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mempercepat proses panen,dan mencapai swasembada pangan.

Dasar hukum bantuan alsintan dari Kementan (Kementerian Pertanian) mencakup berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Beberapa contohnya adalah UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,PP No.81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman,dan Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,Peredaran,dan Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian.

Bantuan Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) dari Kementerian Pertanian diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,dan Peraturan Menteri Pertanian.

Beberapa undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Regulasi utama terkait bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) adalah : Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur tentang pedoman umum pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementan.

Peraturan ini telah diupdate dan diubah secara berkala,dengan Permentan No.22 Tahun 2020 dan Permentan No.39 Tahun 2020 sebagai contoh selain itu,ada juga petunjuk teknis yang lebih rinci untuk penyediaan dan penyaluran bantuan alsintan,seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Peraturan Utama :

1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Umum

Ini merupakan regulasi utama yang mengatur prinsip-prinsip dan tata cara penyaluran bantuan alsintan dari Kementan.

2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang Memperbarui Pedoman Umum

Peraturan ini digunakan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan pada pedoman umum sebelumnya,misalnya Permentan No.22 Tahun 2020 dan Permentan No.39 Tahun 2020 yang merevisi Permentan No.56 Tahun 2019.

3. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis yang lebih spesifik mengenai penyediaan dan penyaluran bantuan alsintan.

Latar Belakang dan Tujuan :

1. Meningkatkan Produktivitas Pertanian

Bantuan alsintan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian melalui pemanfaatan alat dan mesin modern.

2. Mendukung Swasembada Pangan

Bantuan alsintan juga dimaksudkan untuk mendukung pencapaian swasembada pangan melalui peningkatan hasil pertanian.

3. Membangun Unit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)

Bantuan alsintan seringkali dikelola melalui UPJA yang dikelola oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

4. Mengoptimalkan Penggunaan Alsintan

Pemerintah mendorong penggunaan alsintan yang efisien dan berkelanjutan melalui pedoman pengawasan dan petunjuk pelaksanaan.

Contoh Peraturan yang Beda :

1. Peraturan Menteri Keuangan

Selain Permentan, Peraturan Menteri Keuangan (Permentan) juga mengatur aspek keuangan terkait bantuan alsintan,seperti tata cara pengelolaan anggaran.

2. Peraturan Bupati atau Perda

Di tingkat daerah,mungkin ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur pelaksanaan bantuan alsintan di Wilayah Kabupaten/Kota.

3. Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Alsintan

Kementerian Pertanian/Ministry of Agriculture menetapkan ketentuan teknis tentang pengadaan dan penyaluran alat dan mesin pertanian.

Penting untuk dicatat :

1. Bantuan alsintan tidak dipungut biaya dan dilarang diperjualbelikan.

2. Penerima bantuan wajib melakukan pembukuan kegiatan pemanfaatan bantuan alsintan.

3. Dinas Pertanian tingkat provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan bantuan alsintan.

4. Pengelolaan alsintan harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berkelanjutan.

Sanksi dan Pelanggaran :

Sanksi pelanggaran aturan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian (Kementan) bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran,serta sanksi bisa berupa peringatan,pembatalan bantuan,hingga pengembalian dana bantuan.

Berikut adalah beberapa contoh sanksi yang mungkin diterapkan :

1. Peringatan Tertulis

Untuk pelanggaran ringan,seperti keterlambatan dalam pelaporan penggunaan alsintan,peringatan tertulis bisa menjadi bentuk sanksi pertama.

2. Pembatalan Bantuan

Jika pelanggaran dianggap cukup berat, misalnya penyalahgunaan alsintan atau tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan, bantuan yang sudah diberikan bisa dibatalkan.

3. Pengembalian Dana Bantuan

Untuk pelanggaran yang sangat berat,seperti penggunaan alsintan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan,penerima bantuan bisa diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang sudah diterima.

4. Penangguhan Bantuan

Pelanggaran tertentu bisa menyebabkan penangguhan bantuan alsintan untuk periode tertentu,ini berarti penerima bantuan tidak akan mendapatkan bantuan baru sampai pelanggaran diatasi.

5. Denda

Dalam beberapa kasus, pelanggaran bisa dikenakan denda sebagai bentuk sanksi tambahan.

6. Larangan Mengikuti Bantuan Alsintan.

Untuk pelanggaran yang sangat berat dan berulang,penerima bantuan bisa dilarang untuk mengikuti program bantuan alsintan di masa depan.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan),sanksi untuk pelanggaran aturan bantuan alsintan diatur dalam pasal-pasal terkait.

Permentan juga mengatur prosedur pengembalian dana bantuan dan mekanisme penanganan pelanggaran.

Untuk lebih jelasnya,sesuai dan mengacu pada Permentan yang mengatur tentang bantuan alsintan,seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2015 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani,atau Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian,sesuai dengan Peraturan BPK RI dan secara langsung dapat menghubungi Dinas Pertanian setempat untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang sanksi pelanggaran bantuan alsintan.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *