Cyberone News. Com
DEMAK – Kepala Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, mengaku kecewa atas tindakan sejumlah warganya yang menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Mranggen secara sepihak, tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.
Kepala Desa Batursari Sutikno, SE menegaskan, bahwa TPS tersebut sudah lama ada sebelum warga itu ada dan memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Karena itu, ia sebelumnya telah menyampaikan kepada warga, agar tidak melakukan penutupan sebelum ada solusi dan prosedur yang jelas.
“Saya sampaikan ke masyarakat, tempat itu sudah ada sebelum warga itu di situ. Jadi mohon maaf, jangan menutup TPS. Penutupan itu dilakukan tanpa pemberitahuan ke desa, tanpa koordinasi. Saya hanya dengar suara sumbang saja, tapi secara resmi belum ada,” ungkapnya, Sabtu (3/1)
Ia juga menyoroti munculnya penolakan TPS yang dinilainya baru terjadi, setelah adanya pemilihan RW. Menurutnya, sebelumnya tidak pernah ada persoalan berarti terkait TPS tersebut.
“Dulu sebelum ada pemilihan RW, semua diam. Setelah pemilihan kok muncul isu sampah harus ditutup. Saya tidak tahu ada kepentingan atau tidak, tapi menutup TPS itu harus ada solusi dan prosedurnya, karena TPS juga dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Kepala desa menambahkan, pemerintah desa sejatinya telah menyiapkan rencana jangka panjang. Lokasi TPS Mranggen direncanakan akan dialihkan dan area tersebut akan dikembangkan menjadi ruang hijau publik.
“Rencana saya, lokasi itu nanti ingin dijadikan hutan kota, tempat kegiatan masyarakat, green house. Bahkan kemarin saya bersama BPKPAD sudah mengecek langsung ke lokasi,” jelasnya.
Dalam proses pencarian lokasi pengganti TPS, pihak desa juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga BRIN. Salah satu lokasi yang dikaji berada di kawasan bawah TVRI, yang merupakan lahan milik provinsi dengan luas sekitar 24 hektare.
“Namun tidak bisa serta-merta. Harus diukur, dipetakan, disesuaikan dengan peruntukan lahan. Ada kebutuhan provinsi, riset, kampus, makam desa, hingga TPS. Semua harus ada perencanaan yang matang,” ujarnya.
Ia memperkirakan proses tersebut baru bisa mulai direalisasikan pada tahun 2026. Oleh karena itu, ia mengaku terkejut ketika tiba-tiba TPS ditutup, padahal proses solusi masih berjalan.
“Saya saja belum menyampaikan ke warga karena masih menunggu hasil. Kok tiba-tiba ditutup. Saya ini sedang mencarikan solusi, bukan menghindari masalah,” tegas Sutikno.
Kepala Desa Batursari juga menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada desa. Ia meminta pihak pengembang perumahan (perumnas/perumahan) di sekitar wilayah tersebut ikut bertanggung jawab.
“Adanya perumahan itu juga memunculkan sampah. Jangan semuanya dibebankan ke desa. Ini harus dibahas bersama,” tegasnya.
Sebagai langkah sementara, ia telah meminta pengelola sampah untuk mengondisikan penanganan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sembari menunggu proses resmi relokasi TPS.
Melalui pernyataannya, Kepala Desa Batursari mengimbau warga, agar tidak bertindak sepihak dan tetap mengedepankan musyawarah.
“Kalau sudah ada hasil dan keputusan resmi, pasti akan saya sampaikan ke warga. Semua ada prosedurnya. Jangan sampai langkah sepihak justru merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Pengelola Sampah Belum Siap.
Sementara itu, pengelola sampah di TPS Mranggen, Kuda Mas menyatakan belum siap memindahkan pengelolaan sampah di wilayahnya. Ketidaksiapan tersebut disebabkan belum tersedianya lahan pengganti serta keterbatasan anggaran operasional.
Pengelola menegaskan, bahwa pengelolaan sampah bukan persoalan sederhana yang bisa dipindahkan secara mendadak. Dibutuhkan kesiapan lokasi yang layak, akses yang memadai serta dukungan anggaran, agar layanan persampahan tetap berjalan dan tidak berdampak pada masyarakat.
“Kami belum siap jika harus pindah sekarang. Lahan pengganti belum ada dan anggaran juga belum disiapkan,” ungkap Siti, pihak pengelola Kuda Mas.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran, bahwa penutupan TPS Mranggen secara sepihak justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari penumpukan sampah, terganggunya layanan kebersihan, hingga dampak kesehatan lingkungan bagi warga sekitar.
Pengelola Kuda Mas menilai, setiap kebijakan pemindahan TPS seharusnya melalui perencanaan matang dan koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah desa, dinas terkait serta pengelola sampah di lapangan. Tanpa itu, kebijakan justru akan membebani masyarakat dan petugas kebersihan.
#bl3deks412












