SEMARANG – Cyber One News – Inspektorat Kota Semarang akhirnya turun tangan mengawasi penggunaan dana operasional RT/RW tahun 2025. Langkah ini dinilai krusial karena dana tersebut menyangkut langsung kepentingan masyarakat akar rumput, namun kerap menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan.
Berdasarkan surat resmi bernomor B/239/700/IX/2025 yang diteken Plt. Inspektur Dr. Sumardi, S.E., M.Si., tim monitoring dan evaluasi (Monev) akan diterjunkan sejak 15 hingga 30 September 2025. Tiga kecamatan menjadi sasaran utama pengawasan, yakni Tembalang, Semarang Timur, dan Semarang Utara.
Tim ini terdiri dari 12 orang petugas yang memiliki jabatan strategis. Mereka meliputi penanggung jawab, pengendali teknis, hingga auditor lapangan. Kehadiran personel dengan latar belakang pengalaman yang berbeda diharapkan mampu memperkuat kualitas evaluasi dan meminimalisir potensi kebocoran anggaran.
Inspektorat menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan dana harus mengacu pada aturan resmi, yakni Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala DP3A Nomor B/1350/400.10.2/VII/2025. Kedua regulasi itu menjadi dasar agar alokasi dana benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat RT dan RW. Di
Meski demikian, pengawasan ini bukan tanpa catatan. Selama ini publik sering mengeluhkan bahwa laporan evaluasi hanya berhenti pada tumpukan kertas tanpa tindak lanjut nyata. Di banyak kasus, hasil audit hanya menjadi formalitas administrasi tanpa memberi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan dana.
Di tingkat RT/RW sendiri, dana operasional+ kerap menjadi bancakan elit kecil. Dugaan praktik mark-up kebutuhan, pengeluaran fiktif, hingga penggunaan untuk kepentingan pribadi sering muncul di tengah masyarakat. Celah inilah yang menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas program dana operasional.
“Kalau Inspektorat hanya mencatat lalu membuat laporan normatif, masyarakat tetap tidak akan merasakan manfaatnya. Yang ditunggu adalah keberanian membongkar penyimpangan,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Semarang. Menurutnya, transparansi laporan dan penindakan nyata adalah kunci.
Nilai dana operasional RT/RW sejatinya bukan jumlah kecil. Dengan menyasar ribuan RT dan RW di seluruh Kota Semarang, anggaran ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu tahun anggaran. Jika tidak diawasi ketat, potensi kebocoran bisa sangat besar dan justru merugikan warga.
Sejumlah pihak menilai, Inspektorat perlu membuka hasil temuan secara transparan ke publik. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pengelola dana yang berani bermain-main dengan anggaran.
Selain itu, Pemkot Semarang bersama DP3A juga didorong untuk tidak hanya berhenti pada monitoring, melainkan menindaklanjuti setiap rekomendasi Inspektorat. Tanpa tindak lanjut hukum dan administrasi, setiap laporan evaluasi akan kembali kehilangan arti.
Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat Kota Semarang. Apakah tim bentukan Sumardi benar-benar akan menelisik detail penggunaan dana, menindak pelanggaran, dan membuka temuan ke publik? Ataukah monitoring ini hanya sekadar ritual tahunan tanpa hasil yang berarti?
Masyarakat menanti bukti, bukan sekadar janji. Harapan besar disematkan agar pengawasan ini mampu memastikan dana operasional benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga di tingkat paling bawah.
( Bledec )






