GROBOGAN – CYBERONENEWS.COM-Akhirnya Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Desa Tambak selo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, Jawa Tangah.
Seperti diketahui sebelumnya warga setempat menemukan bayi dalam kantong plastik hitam pada hari Kamis (19/9/2024).
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK Msi saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (24/09/2024), pukul 08.00 wib.
Menurut Kapolres pelaku yang tega membuang Bayi tersebut adalah pasangan kekasih dan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah satu saksi yakni Utomo Putra.
“Penemu kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Tambakselo, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa yang kemudian bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Ki Ageng Selo Widosari, Kab. Grobogan, namun, kemudian bayi tersebut di pindahkan perawatannya di RSUD Purwodadi, Grobogan, kondisi bayi Alhamdulillah sehat,” terang Dedy.
Kedua pelaku kata Dedy yakni K (21) seorang pria warga Todanan, Blora dan S (22) seorang wanita warga Ngawen, Blora, ditangkap di wilayah Kab. Pati, Jawa Tengah pada hari Sabtu (21/9/2024).
“Kedua pelaku mengaku telah menjalin asmara hingga akhirnya hamil. Proses persalinan bayi tersebut dilakukan di salah satu klinik di wilayah Pati, Jawa Tengah pada hari Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.00 wib. Oleh kedua pelaku, bayi tersebut dibawa pulang pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib bayi tersebut kemudian dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di letakkan dalam kondisi di masukkan dalam kantong plastik hitam yang terikat,” kata Dedy.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.
(Red).