Dugaan Penerima Hibah Ganda di Semarang, Tokoh Ormas Desak Audit Menyeluruh

Hukum106 Dilihat

SEMARANG-Cyberonenews.com – Sejumlah tokoh organisasi masyarakat (ormas) di Kota Semarang menyampaikan keresahan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah dari pemerintah kota. Mereka menilai lemahnya pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah membuka celah bagi oknum tertentu untuk mendapatkan hibah lebih dari satu kali melalui beberapa organisasi berbeda.

Menurut informasi yang dihimpun, ada indikasi bahwa seorang oknum ketua ormas mendirikan dan mengelola lebih dari satu organisasi untuk mengakses dana hibah lebih dari satu kali. Praktik tersebut dianggap tidak adil, karena berpotensi mengurangi kesempatan ormas lain untuk memperoleh bantuan serupa.

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan. Ada pihak yang mengajukan proposal hibah atas nama ormas berbeda, tetapi pengelolaannya dikendalikan oleh orang yang sama,” ujar salah satu tokoh ormas Hernawan Tri Handoyo Ketua LAN jawa tengah dan sebagai Bendara FKSB

Hernawan menjelaskan, celah ini muncul akibat lemahnya proses verifikasi administratif di Kesbangpol. Organisasi yang seolah-olah berbeda nama dan struktur, ternyata memiliki jaringan pengurus yang sama, bahkan dalam beberapa kasus hanya berganti nama di dokumen resmi.

Menanggapi hal ini, para tokoh ormas mendesak Kesbangpol untuk memperketat pengawasan, memperbaiki mekanisme verifikasi, serta melaksanakan audit menyeluruh terhadap penerima hibah tahun anggaran berjalan. Mereka juga mendorong pemerintah kota membuka data penerima hibah secara transparan kepada publik,” jelas Handoyo

“Kami mendesak adanya audit independen, serta pembukaan daftar penerima hibah ke publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota,” tegas Handoyo

Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu, Dr. A.M. Jumai, SE, MM, turut menanggapi persoalan ini. Ia mengingatkan pentingnya semua pihak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, yang menjadi dasar hukum pemberian dana hibah kepada ormas.

Menurut Jumai, Perda tersebut bukan hanya mengatur pemberian dana, tetapi juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, penerapan Perda secara ketat adalah kunci untuk mencegah penyimpangan serta memastikan keadilan bagi seluruh ormas.

Hingga berita ini diturunkan, Kesbangpol Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Sementara itu, sejumlah aktivis LSM menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah kota untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

(Bledex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *