GROBOGAN- SUARAJAVAINDO.COM– Press Rilis atas meninggalnya korban An. dwi kristiani pada sabtu 22 juni 2024 di wilayah beteng mati kota purwodadi atas tertangkapnya An( Amin dan Fajar ) 2 PeLaku Pencurian dan pebunuhan di Polres Grobogan /kasat reskrim kabupaten grobogan pada Sabtu, (29-Juni-2024).
Kapolres Kabupaten Grobogan AKBP Dr Dedy Anung K, Sik. Msi. menerangkan bahwa dua pelaku dan yang sudah dilaksanakan oleh Sat reskrim dan penyebab kematianya yaitu kurangnya oksigen yang keluar dari paru, setelah di temukanya korban kasat reskrim dan polsek purwodadi kota melaksanakan dan mengadakan penyelidikan terhadap pelaku, yang dari awal dua orang Sudah di curigai, kemudian di adakan penyelidikan dan mendapatkan beberapa informasi kaburnya para pelaku di beberapa wilayah diantaranya melalui penawangan kota, penawangan,toroh dan sampai dengan masuk hutan.
Bekat kerja sama bantuan dari rekan rekan BPBD, warga, kades Babinkamtibmas, Perhutani, sehingga kita bisa mengamankan pelaku pada kamis tanggal 27 juni 2024.
Setelah di adakan penyelidikan hasil pemeriksaan para pelaku motif utamanya adalah ingin menguasai harta benda milik korban. terkait dengan pencurian dengan kekerasan di kenakan pasal 365.
Kronologis Hasil pemeriksaan oleh para penyidik 2 orangpelaku ini bersekongkol untuk mencuri harta benda korban, karena berdua tidak puya uang akhirnya mereka cari cara untuk mencuri apa yang mau di curi dari salah satu memberikan saran kenal salah satu terapis atau pijat pangilan yang memiliki kendaraan N Mek.
Sehari sebelum kejadian 21 juni 2024 para pelaku mengontrak salah satu rumah yang di kontrak oleh TKP para pelaku sehari sebelumnya mereka mengontrak di situ kemudian hari sabtu 22 juni salah satu yang sudah mengenal korban memanggil untuk di pijat di rumah kontrakan tersebut , kemudian saat di pijat salah satu pelaku bersembunyi dan saat korban memijat salah satu pelaku memukul korban dari belakang.
Pelaku sempat panik Korban sempet berteriak sehingga korban di bekap di tutup pake ladban dan pelaku sudah mempersiakan tali tis untuk mengikat korban sehingga korban merasa tertutup mulut dan hidungnya sehingga korban tidak bisa bernafas hinga akhirnya meninngal.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku akhirnya mengambil barang barang milik korban henpon,tas, dan membawa motor milik korban.
“Para pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun hukuman penjara”.Jelasnya
(Mg/ red)