Dua Bulan, Dua Kasus Besar Terungkap: Polda Jateng Sita dan Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Berita Polri, Narkoba401 Dilihat

SEMARANG – Cyber one news, Polda Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus besar dengan total barang bukti mencapai 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi.

Sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika, Polda Jateng menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, serta dihadiri oleh pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah elemen masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Rp 31,15 Miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan nilai total mencapai Rp 31,15 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air dan asam sulfat (H₂SO₄), yang dinilai efektif, cepat, dan efisien.

“Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Kita saksikan bersama, hanya butuh waktu sekitar satu jam untuk memastikan seluruh barang bukti hancur tanpa sisa,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng guna memastikan keasliannya. Setelah proses pemusnahan, sampel larutan kembali diuji dan hasilnya menunjukkan negatif methamphetamine dan ekstasi, menandakan tidak ada residu yang tersisa.

Peningkatan Signifikan dalam Pengungkapan Kasus.

Kombes Pol Anwar Nasir juga mengungkapkan peningkatan signifikan dalam jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Jateng dalam empat tahun terakhir.

Tahun 2023: 17,8 kg sabu → Tahun 2024: 108,1 kg sabu (meningkat 506%)

Tahun 2023: 3.740 butir ekstasi → Tahun 2024: 38.499 butir ekstasi (meningkat 927%)

“Peningkatan hasil pengungkapan ini berbanding lurus dengan optimalisasi strategi yang kami terapkan. Baru dua bulan berjalan di tahun 2025, kami sudah mengungkap 26 kg sabu dan lebih dari 10 ribu pil ekstasi,” ungkapnya.

Menyelamatkan 140 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba.

Dengan pemusnahan ini, Polda Jateng memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 140.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkotika terus digencarkan demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah ini. Perang melawan narkoba tidak hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

(#Poer/Red)