Cyberonenews.com
SEMARANG – Pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga RW 01 mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan dan operasional layanan air bersih yang dinilai tidak terbuka kepada pengguna.
Keluhan tersebut datang dari sejumlah warga di beberapa RT yang merasa tidak pernah menerima laporan keuangan maupun penjelasan resmi dari pengelola PAMSIMAS.
Atas kondisi itu, masyarakat sepakat menggandeng kuasa hukum Dwi Ariyanto, S.H. untuk memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi dan pengelolaan dana publik yang akuntabel.
Kepada awak media, Dwi Ariyanto menegaskan bahwa PAMSIMAS bukanlah usaha privat, melainkan layanan publik yang bersumber dari dana negara dan iuran masyarakat, sehingga wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Jika pengelolaan tidak transparan atau tidak sesuai peruntukan, maka ada mekanisme hukum yang jelas dan berjenjang untuk menyelesaikannya. Ini bukan soal konflik, tetapi soal tata kelola dan hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang pengawasan kepada warga. Mulai dari Undang-Undang Desa hingga peraturan teknis PAMSIMAS, seluruhnya menegaskan kewajiban pengurus untuk membuka laporan keuangan dan kegiatan kepada masyarakat. Jika kewajiban ini diabaikan, pemerintah desa hingga pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan, audit, bahkan pembekuan pengelola.
Dukungan atas keluhan warga juga datang dari unsur wilayah. Ketua RW 01 Gebangsari, LA- Nuriansyah, S.T., membenarkan adanya keresahan masyarakat terkait pengelolaan PAMSIMAS di lingkungannya.
“Keluhan itu memang ada dan datang dari beberapa RT. Warga mempertanyakan kejelasan pengelolaan dan transparansi. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik melalui musyawarah dan mediasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua RT 01, Dani, Ketua RT. 02 Paiman, dan Ketua RT. 03 Widodo, Gebangsari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima langsung keluhan dari masyarakat di wilayahnya.
“Saya menerima banyak keluhan dari warga RT 01 terkait pengelolaan air PAMSIMAS. Warga mempertanyakan laporan keuangan dan mekanisme pengelolaannya.
Harapan kami, pengelola bisa terbuka dan ada penyelesaian yang adil,” kata Dani.
Menurutnya, aspirasi warga tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar layanan air bersih dapat berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai aturan.
Warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat, khususnya Pemerintah Kota Semarang melalui dinas terkait dan Inspektorat Daerah. Mereka menilai keterlibatan pemerintah diperlukan untuk memastikan pengelolaan PAMSIMAS berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan pengelolaan PAMSIMAS RW 01 Gebangsari masih terus dipantau awak media. Masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak berwenang demi menjamin transparansi dan keberlanjutan layanan air bersih di wilayah tersebut.
( Bld/Red)






