Cyberonenews.com
GROBOGAN – Jawa Tengah – Proyek revitalisasi empat Sekolah Dasar (SD) negeri di Kelurahan Kuripan diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang tidak tepat waktu dalam pengerjaanya,terjadi di Kecamatan Purwodadi,Kabupaten Groobogan,Selasa ( 6/1/2026 )
Proyek yang berada dalam satu kompleks lokasi tersebut tidak hanya melewati batas waktu pengerjaan yang ditetapkan,tetapi juga diwarnai dugaan ketidaktransparanan publik dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Temuan ini diungkapkan oleh tim investigasi dari Laskar Merah Putih Markas Daerah (Mada) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut durasi kalender kerja,proyek revitalisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Tahun Anggaran 2025 ini seharusnya rampung pada tanggal 31 Desember 2025,namun,hingga tanggal 2 Januari 2026,tim di lapangan mendapati pekerjaan tersebut belum juga selesai.
Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Jateng,saat bertemu dengan awak media memberikan keterangan dan menyoroti beberapa kejanggalan serius di lapangan yang tidak sesuai dengan SOP.
“Kami menemukan proyek ini masih berjalan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam kontrak,ini jelas pelanggaran terhadap aturan durasi kalender kerja,”tuturnya.
Minim Transparansi dan Abaikan K3
Selain masalah waktu, aspek transparansi publik menjadi sorotan utama.
Tim investigasi mengaku telah meminta data Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek kepada pihak sekolah terkait,namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dan mengelak.
Ketiadaan akses terhadap dokumen penting ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan anggaran.
“Pihak sekolahpun menolak memberikan data RAB kepada kami,padahal ini adalah program bantuan pemerintah yang menggunakan uang rakyat (APBN),sehingga wajib bersifat transparan,”ujarnya.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan pengabaian serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar,seperti helm keselamatan,sarung tangan,rompi,sepatu safety,maupun body harness.
“Fakta bahwa pekerja tidak menggunakan APD yang memadai menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran serius terhadap standar K3 dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan ini,”imbuhnya.
Dengan adanya temuan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan SOP,maka akan dilaporkan ke APH dan saat menanggapi temuan tersebut,Laskar Merah Putih Mada Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak akan tinggal diam.
“Semua temuan kami di lapangan,mulai dari keterlambatan, ketidaktransparanan,hingga dugaan material yang tidak memenuhi spesifikasi,akan kami laporkan secara resmi dan meminta agar APH menindaklanjuti secara tegas para pihak yang terlibat,”tandasnya.
Tidak hanya di tingkat lokal,laporan ini juga direncanakan akan dilayangkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengusutan tuntas terhadap dugaan penyelewengan dana APBN tersebut.
Pihak Laskar Merah Putih berharap penuh agar Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan meningkatkan fungsi pemantauan, pengontrolan,evaluasi, dan pengawasan terhadap proyek-proyek vital semacam ini.
Dasar hukum utama untuk proyek pemerintah di Indonesia,termasuk Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang /Jasa Pemerintah serta Undang – undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi.
Aturan detail mengenai ini harus tercantum dengan jelas dalam dokumen kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Proses Pidana.
Kasus tertentu jika adanya unsur Korupsi,Kolusi,dan Nopotisme ( KKN ),kecurangan,atau pemalsuan dalam proses pengadaan barang / jasa,pihak – pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana.
“Mereka juga meminta agar APH bertindak tegas tanpa pandang bulu jika menemukan oknum-oknum kepala sekolah atau pihak terkait yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara “,pungkasnya.
( Adhi S )







