Catur Dituntut Hukuman Mati

Blog61 Dilihat

Cyberone news.com

BALIKPAPAN- Jaksa akhirnya menuntut hukuman mati terhadap Catur yang tersandung kasus Narkoba di lapas Balikpapan. Setelah tiga kali mengalami penundaan karena ada masalah teknis, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika Catur Adi Prianto alias Catur akhirnya dilaksanakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, pada (23/11/) baru-baru ini. Catur hadir langsung turut didampingi para penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu, membacakan langsung tuntutan yang baru turun dari Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran sabu jaringan Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Suasana ruang sidang langsung hening ketika JPU Eka Rahayu membacakan tuntutan tersebut. Terdakwa yang berada di dalam ruang sidang hanya tertunduk pasrah setelah mendengar tuntutan berat yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut

Dalam tuntutannya, Eka menyatakan bahwa rangkaian alat bukti dan uraian hukum yang diperoleh selama proses persidangan telah cukup untuk menyimpulkan keterlibatan terdakwa dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.Tindakan ini tentu merugikan banyak orang.

“Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa unsur permufakatan jahat terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, terdakwa layak dijatuhi pidana mati sesuai ketentuan undang-undang,” kata Eka dalam tuntutannya.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan penyalahgunaannya.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan, serta memiliki catatan pernah dipidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Di sisi lain, dalam poin tuntutan sempat tercantum adanya keadaan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Eka pun meminta agar terdakwa tetap ditahan dan seluruh barang bukti dirampas negara atau dimusnahkan. Barang bukti yang dirampas meliputi tiga telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu timbangan digital, serta 63 poket sabu dengan berat total 68,99 gram bruto atau 58,67 gram netto.

Selain itu menurut Jaksa tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa dan beberapa bukti justru menjadi pertimbangan memberatkan. Dalam hal ini, JPU sempat melakukan reinfoi atau melakukan revisi namun dilakukan secara terbuka dan tertulis.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri menyatakan keberatan keras atas tuntutan tersebut. Ia menilai seluruh konstruksi tuntutan JPU ke eks direktur Persiba Balikpapan itu bertentangan dengan fakta persidangan yang telah berlangsung terbuka.

“Kami akan melakukan perlawanan dan pembelaan hukum maksimal untuk klien kami” ujar Agus.

Agus meminta semua pihak untuk bersabar karena proses sidang ini masih panjang dan pihak penasehat hukum terdakwa akan maksimal untuk melakukan pembelaan terhadap Catur.

Sementara itu dari pihak Hakim tetap menginstruksi supaya kasus persidangan ini tetap dilanjutkan, sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Andy Ar Evrai J