BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pelaku Usaha Wisata Raja Ampat Sosialisasi Manfaat Program 

Blog341 Dilihat

TAJA AMPAT, CYBER ONE NEWS.COM – Seluruh tenaga kerja yang menerima penghasilan dari kegiatan usaha, termasuk di sektor wisata, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, di Warimpurem homestay, Kamis 24 Juli 2025.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Raja Ampat terus mengupayakan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi terhadap para pelaku usaha homestay di Raja Ampat sebanyak 40 perwakilan yang tergabung dalam asosiasi Perkumpulan Penggerak Usaha dan Penghidupan Masyarakat Asli Raja Ampat (Perjampat).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki menyampaikan, pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dijelaskannya, seluruh tenaga kerja yang menerima penghasilan dari kegiatan usaha, termasuk di sektor wisata, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap pelaku usaha di sektor pariwisata wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting, tidak hanya memberikan rasa aman, tapi juga menjamin keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya jika terjadi risiko dalam bekerja. Iurannya sangat terjangkau, manfaatnya besar,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada tenaga kerja di sektor pariwisata, baik formal maupun informal yang masih belum memahami manfaat penuh dari program ini.Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan aktif menggencarkan sosialisasi, sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pengingat pentingnya jaminan sosial di dunia kerja.

Selain menjelaskan manfaat program, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan kemudahan layanan digital.

Kini, proses klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor dan dapat mengurus klaim dari rumah.

“BPJS Ketenagakerjaan sudah bertransformasi menjadi institusi yang modern dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan praktis, cukup lewat ponsel,” ungkap Fahd Afkar Hakiki.

( Jok )