Bareskrim Sita dan Bekukan Rp154 Miliar dari Rekening Judi Online

Blog53 Dilihat

JAKARTA, cyber one news – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menindak jaringan judi online dengan membekukan dan menyita dana total Rp154,3 miliar.

Sebanyak 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar dibekukan, sementara 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar disita. Seluruh rekening tersebut diduga kuat terhubung dengan aktivitas perjudian online.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya. Selasa, (26/8/2025).

Polri menegaskan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Dalam waktu dekat, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail temuan dan upaya lanjutan pemberantasan judi online. (Ydoro)