A’yanul MBG ( Makan Bergizi Geratis ) dalam Perspektif Maqashidusyariah: Mewujudkan Keadilan Sosial dan Kemaslahatan Umat

Blog56 Dilihat

Oleh : AM.Jumai

 

SEMARANG – cyberonenews.com – Dalam perspektif Islam, program MBG tidak hanya dipandang sebagai kebijakan sosial semata, tetapi juga sebagai bentuk implementasi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat. Konsep A’yanul MBG dapat dipahami sebagai realitas nyata yang tampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat. Sementara itu, pendekatan Maqashidusyariah menjadi landasan utama agar pelaksanaan MBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menghadirkan keberkahan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.

Secara terminologi, “A’yanul Syariah” (أعيان الشريعة) berasal dari bahasa Arab. Kata a’yan merupakan bentuk jamak dari ‘ain yang bermakna mata, inti, wujud, atau benda, sedangkan syariah berarti jalan hukum Allah SWT. Dalam konteks hukum Islam, A’yanul Syariah dimaknai sebagai inti atau pokok-pokok syariah yang menjadi wujud nyata dari aturan Allah dalam kehidupan manusia. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga mencakup aqidah, muamalah, akhlak, dan sistem sosial yang menghadirkan kemaslahatan bagi umat manusia.

Dengan demikian, A’yanul MBG dapat dimaknai sebagai bentuk nyata implementasi nilai-nilai syariah dalam kebijakan sosial dan ekonomi masyarakat. MBG bukan sekadar bantuan sosial administratif, tetapi menjadi manifestasi ajaran Islam dalam mewujudkan keadilan, perlindungan masyarakat, dan pemerataan kesejahteraan. Islam mengajarkan bahwa setiap kebijakan sosial harus membawa manfaat luas serta mencegah kemudaratan.

Allah SWT berfirman:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

(QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat tersebut menegaskan pentingnya distribusi kesejahteraan secara adil agar tidak terjadi penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu. Dalam kenyataan di lapangan, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, tingginya angka pengangguran, serta ketimpangan sosial antara kelompok kaya dan miskin. Oleh sebab itu, MBG hadir sebagai instrumen pemerataan manfaat dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial dan kepedulian terhadap sesama merupakan bagian dari implementasi iman. Program MBG dapat menjadi sarana membangun solidaritas sosial dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam.

Melalui pendekatan Maqashidusyariah, program MBG harus menjaga lima tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks menjaga jiwa (hifdzunnafs), MBG wajib memastikan bahwa makanan atau bantuan yang diberikan aman, sehat, halal, dan tidak menimbulkan keracunan bagi penerima manfaat. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

(QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan bagian dari tujuan syariah. Karena itu, kualitas bahan makanan, kebersihan distribusi, dan standar kesehatan wajib diperhatikan secara serius.

Selain itu, aspek menjaga harta (hifdzul mal) juga harus menjadi perhatian utama. Program MBG tidak boleh menjadi sarana korupsi, manipulasi, atau penyalahgunaan anggaran oleh pengelola. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan MBG agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian sosial.

Di sisi lain, MBG juga memiliki dampak besar dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan ekonomi masyarakat kecil. Ketika program melibatkan petani, UMKM, pedagang kecil, dan tenaga kerja lokal, maka terjadi pemerataan ekonomi yang lebih berkeadilan. Islam menghendaki terciptanya keseimbangan sosial dan distribusi manfaat yang luas bagi masyarakat.

Namun demikian, apabila MBG tidak tepat sasaran, maka dapat memunculkan kecemburuan sosial dan kesenjangan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pendataan penerima manfaat harus dilakukan secara adil, jujur, dan transparan. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

(QS. An-Nahl: 90)

Dengan demikian, A’yanul MBG dalam perspektif Maqashidusyariah bukan hanya program bantuan sosial, melainkan wujud nyata implementasi syariah dalam menghadirkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan kemaslahatan umat. Jika dijalankan secara amanah dan profesional, MBG dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat serta penguatan nilai-nilai Islam yang berkemajuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi bangsa.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Hukum Bisnis Unimus /Ketua LDK PWM Jawa Tengah

 

#pur412.