BALIKPAPAN, CYBER ONE NEWS — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam pernyataan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang melalui akun Instagram pribadinya (@rrahmadmasud) melabeli sebuah berita sebagai “100 persen tidak tepat”.
Unggahan itu disampaikan pada 23 Agustus 2025 terkait berita berjudul “PBB Naik 3 Ribu Persen, Warga Balikpapan Pertanyakan Dasar Kenaikannya”. Menurut AJI, pelabelan tersebut berpotensi menyesatkan karena dapat dimaknai seluruh isi berita tidak benar.
Divisi Advokasi AJI Balikpapan, Arif Fadillah, menyatakan berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang berbasis fakta, melalui wawancara, dokumen resmi, serta sudah memuat pernyataan pejabat Pemkot Balikpapan sebagai bentuk keberimbangan.
“Berita itu juga diikuti laporan lanjutan saat ada klarifikasi pemerintah. Jadi proses jurnalistiknya berjalan sesuai kaidah,” kata Arif, Minggu (24/8/2025).
AJI menilai pelabelan “100 persen tidak tepat” secara sepihak berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers yang melarang tindakan menghambat kerja jurnalistik. AJI mendorong agar pejabat publik maupun pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme hak jawab atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Menurut AJI, pelabelan serampangan bisa merusak kepercayaan publik terhadap jurnalis, mengancam kebebasan pers, dan menimbulkan praktik swasensor. AJI juga menegaskan menolak jurnalisme yang beritikad buruk, tetapi mendorong penegakan integritas, akurasi, dan verifikasi oleh jurnalis. (Ton)