Agustus, Pagar Mal, dan Makna Kemerdekaan yang Dipertaruhkan

Blog2 Dilihat

 

Oleh: Mudhofir Abdullah

(Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Maheswara Utama BPIP RI)

Cyberonenrws.com

 

SEMARANG  – Agustus 2025 dikenang sebagai bulan ketika suhu sosial-politik Indonesia memanas. Akumulasi keresahan publik—mulai dari tekanan biaya hidup, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di sejumlah daerah, hingga rencana tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan—berkelindan dengan perasaan ketidakadilan yang semakin menguat.

Penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil menambah bara. Kontras antara beban ekonomi yang dirasakan masyarakat dan fasilitas yang diterima sebagian pejabat memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Titik baliknya terjadi pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob ketika berada di tengah kemacetan akibat aksi demonstrasi di Jakarta. Peristiwa tersebut memicu gelombang kemarahan dan kerusuhan di sejumlah kota, antara lain Surabaya, Medan, Bandung, Makassar, Solo, hingga Manokwari.

Media sosial kemudian menjadi ruang konsolidasi kemarahan. Tagar #polisipembunuh bergaung luas, disusul simbol visual Brave Pink dan Hero Green, dengan warna hijau yang diasosiasikan dengan seragam pengemudi ojek daring sebagai bentuk penghormatan terhadap Affan.

Algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna turut mempercepat penyebaran emosi kolektif. Dari situ lahir gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang dirumuskan oleh para pemengaruh bersama ratusan organisasi masyarakat sipil. Tuntutannya beragam, mulai dari pembatalan tunjangan DPR hingga reformasi institusi kepolisian.

Pertanyaannya, apakah Agustus 2026 menyimpan gejala yang sama?

Sejumlah pengamat melihat adanya kemiripan, meski tensinya belum sepanas tahun sebelumnya. Kemarahan publik memang belum terkonsolidasi menjadi satu gerakan besar seperti 17+8 Tuntutan Rakyat. Namun, bara keresahan masih tersebar di berbagai titik. Tanda-tandanya cukup untuk membuat publik kembali menahan napas.

 

Pagar-Pagar yang Bicara

Sinyal paling kasatmata justru tidak datang dari jalanan, melainkan dari pusat-pusat perbelanjaan.

Menjelang akhir Juli 2026, sejumlah mal besar mendadak memasang pagar besi setinggi sekitar 2,5 hingga 3 meter. Di Jakarta, antara lain Mal Kota Kasablanka, Blok M Plaza, dan Gandaria City. Di Surabaya, terdapat Pakuwon Mall, Tunjungan Plaza, Royal Plaza, dan Pakuwon City Mall.

Fenomena tersebut segera menjadi perbincangan di media sosial. Muncul spekulasi bahwa para pengelola pusat perbelanjaan sedang mengantisipasi kemungkinan kerusuhan dan penjarahan seperti yang terjadi pada Agustus 2025.

Pengelola dan otoritas keamanan kemudian memberikan penjelasan berbeda. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pemagaran dilakukan untuk mengatur akses dan ketertiban pengunjung, bukan karena adanya informasi mengenai ancaman kerusuhan. Polda Metro Jaya juga menyatakan belum menerima pemberitahuan mengenai rencana demonstrasi besar, meski menyiapkan langkah mitigasi dan pencegahan dini.

Gubernur Jakarta Pramono Anung bahkan menilai pemasangan pagar tersebut sebagai bentuk kecemasan yang berlebihan dan menyatakan akan meminta agar pagar-pagar itu dibongkar kembali.

Namun, di sinilah persoalan menarik untuk direnungkan. Pagar-pagar tersebut seolah berbicara lebih keras daripada bantahan resmi. Ia menjadi simbol kecemasan kolektif yang tumbuh dari pengalaman traumatis Agustus 2025.

 

Ketakutan itu tentu tidak muncul dari ruang kosong.

Sepanjang paruh pertama 2026, sejumlah aksi protes telah menjadi semacam pemanasan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menghadapi persoalan serius terkait dugaan keracunan massal dan tata kelola anggaran. Catatan sejumlah lembaga menyebut puluhan ribu orang terdampak di berbagai daerah.

Pada 10 Juni, kantor Badan Gizi Nasional digeruduk massa. Sebulan kemudian, pada 15 Juli, demonstrasi kembali berlangsung di depan Kejaksaan Agung dengan tuntutan agar program MBG dihentikan dan BGN dibubarkan.

Keresahan juga muncul setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026. Perkara yang melibatkan empat anggota BAIS TNI dan diproses melalui peradilan militer tersebut memicu aksi solidaritas di sejumlah daerah. Sorotan publik terutama tertuju pada aspek transparansi dan keterbukaan proses hukum.

Di ranah kebebasan sipil, pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “londo ireng” dalam pidato Harlah PKB pada 23 Juli 2026 juga memantik kritik. Sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil menilai pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi peran kontrol publik.

Sementara itu, residu persoalan kasus Affan Kurniawan belum sepenuhnya hilang. Sejumlah demonstran dari aksi 2025 telah menjalani proses hukum, sedangkan penanganan perkara yang berkaitan dengan aparat masih menjadi perhatian dan kritik publik.

 

Pemerintah Juga Merespons

Namun, neraca persoalan tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi.

Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah sebagai respons terhadap tekanan publik. Beberapa tuntutan yang mengemuka pada 2025 telah direspons, antara lain pembatalan tunjangan perumahan anggota DPR, pemangkasan gaji legislator, serta pemberlakuan moratorium kunjungan kerja luar negeri.

Pemerintah juga memastikan penyaluran sejumlah bantuan sosial pada Agustus 2026 untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Anggaran MBG direstrukturisasi, sejumlah dapur yang bermasalah dibekukan, dan pembenahan tata kelola dijanjikan.

Aparat keamanan pun menyatakan kesiapan melakukan pengamanan dengan pendekatan pencegahan dan menghindari tindakan represif yang tidak perlu.

Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah pengamat memperkirakan dinamika Agustus 2026 lebih mungkin berupa protes terhadap kebijakan tertentu daripada gerakan reformasi institusional secara menyeluruh seperti yang terjadi setahun sebelumnya.

 

Menyegarkan Kembali Makna Kemerdekaan

Di atas semua dinamika tersebut, Agustus seharusnya tidak hanya dibaca sebagai bulan yang rawan demonstrasi. Agustus adalah bulan kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan dengan membawa cita-cita konstitusional: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Karena itu, momentum kemerdekaan semestinya menjadi saat untuk menyegarkan kembali kesadaran bahwa kemerdekaan bukan sekadar upacara tahunan. Kemerdekaan adalah amanah dan kontrak sosial yang perlu terus dievaluasi.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: sudahkah negara hadir secara nyata untuk rakyat, atau justru rakyat mulai merasa perlu memagari dirinya dari negara?

Pemerintah yang memperoleh mandat dari rakyat dituntut menjalankan amanah secara transparan, adil, dan bertanggung jawab. Penduduk yang besar serta kekayaan sumber daya alam semestinya menjadi modal bagi terciptanya kesejahteraan, bukan justru menjadi ruang kebocoran anggaran, korupsi, dan kesenjangan.

Ketika anggaran besar untuk pemenuhan gizi anak dipersoalkan karena dugaan penyimpangan, ketika kritik publik dibalas dengan stigma, dan ketika rasa keadilan dianggap timpang antara masyarakat biasa dan aparat, maka pagar tinggi di depan mal sesungguhnya hanya merupakan cermin dari pagar ketidakpercayaan yang lebih tinggi di dalam hati masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab. Kritik dan protes adalah bagian penting dari demokrasi, tetapi harus dijaga agar tetap menjadi energi perubahan yang konstruktif, bukan berubah menjadi anarki.

Pengalaman Agustus 2025 memberikan pelajaran penting: ketika kerusuhan terjadi, yang pertama kali merasakan dampaknya sering kali justru masyarakat sendiri. Aktivitas ekonomi terganggu, fasilitas publik rusak, mobilitas warga terhambat, dan rasa aman tergerus.

Demokrasi yang sehat membutuhkan dua unsur sekaligus: negara yang responsif dan warga negara yang kritis, tetapi tetap beradab.

Kemerdekaan sejati bukan sekadar terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti kemampuan sebuah bangsa mengelola kedaulatan, kekayaan, dan kekuasaannya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Bung Hatta pernah menggambarkan kemerdekaan sebagai sebuah “jembatan emas”. Di seberang jembatan itulah bangsa Indonesia menentukan masa depannya: apakah kekayaan dan kedaulatan akan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, atau justru terus bocor ke tangan segelintir orang.

Agustus 2026 karena itu bukan sekadar momentum untuk mengibarkan bendera dan menggelar upacara. Ia adalah kesempatan untuk kembali bertanya: seberapa jauh cita-cita kemerdekaan telah benar-benar dirasakan rakyat?

Sebab, sebelum pagar-pagar besi benar-benar menjadi kebutuhan, yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak tumbuh pagar ketidakpercayaan antara negara dan rakyatnya.

 

PUR412.