Adu Argumentasi Kekerasan Verbal Wartawan versus Plt.Sekwan Bermuara di Polres Raja Ampat 

Blog317 Dilihat

RAJA AMPAT, cyberonenews.com -Sejumlah wartawan media online mendatangi Polres Raja Ampat, Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 16.00 W.I.T untuk melakukan pengaduan terkait adanya tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Plt.Sekwan terhadap dua wartawan di pantai WTC pada perayaan HUT Raja Ampat ke 22, 9 Mei 2025.

Diterima petugas SPKT Polres Raja Ampat wartawan PBD News Isak dan Media Nasional Zaenal memberikan keterangan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kejadian di pantai WTC, proses itu berlangsung selama satu jam. Kedua korban didampingi sejumlah wartawan lokal Raja Ampat sebagai bentuk solidaritas kepada semasa rekan kuli tinta.

Dalam penjelasannya, IS dan ZN menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi di pantai WTC dimana ketika sedang menjalankan tugas journalistik dan meminta tanggapan Plt.Sekwan terkait adanya pemalangan ruang kerjanya oleh beberapa anggota DPRK Raja Ampat, namun hal itu mendapat tindakan kekerasan verbal dari Plt.Sekwan dimana pada saat itu ada banyak pejabat, tamu dan undangan yang menghadiri perayaan HUT Raja Ampat ke 22.

” Kamu dua Mundur, Nanti saya tempeleng ” kata PLT.Sekwan Noak Komboy S.H.

Isak dan Zaenal yang memperoleh respon seperti itu sontak kaget dan diam karena tidak menyangka akan menghadapi hal seperti itu. Keduanya mengalami kekerasan verbal dalam melaksanakan tugas journalis. Sontak kejadian ini mendapatkan perhatian serius dan dukungan journalis di Waisai, Papua Barat Daya dan Nasional dengan melakukan pemberitaan, pelaporan ke Polres Raja Ampat, dan pendampingan kuasa hukum pers.

Kekerasan verbal terhadap jurnalis diatur dalam UU Pers, Pasal 18 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 4 ayat (3). Pasal 4 ayat (3) menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang mengganggu atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari tindakan yang menghambat atau mengancam kebebasan pers.

Kekerasan verbal terhadap pers adalah tindakan yang menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun tulisan, untuk mengancam, menakutkan, atau merugikan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan verbal terhadap pers adalah bentuk kekerasan non-fisik yang menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merugikan, atau menghambat jurnalis dalam pekerjaannya dalam bentuk ancaman dan penghinaan.

Plt.Sekwan, Noak Komboy telah meminta maaf melalui salah satu media online dan berjanji kedepannya lebih terbuka kepada wartawan. Noak juga mengakui terjadi kekerasan verbal di pantai WTC dan mengganggap hal itu karena hubungan bapa dan anak semata.

Adu argumentasi dan pengertian tentang kekerasan verbal menurut UU Pers dan kekerasan verbal menurut Noak Komboy kini bermuara di Polres Raja Ampat. Bagaimana endingnya ? Di usia Raja Ampat yang ke 22, masyarakat Raja Ampat memperoleh satu pengertian baru tentang apa itu kekerasan verbal (Jon )