PTUN Semarang Nyatakan Penggugat Terbukti Melakukan Plagiasi Dengan Bobot 30%

Blog3 Dilihat

 

SEMARANG – cyberonenews.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 107/G/2025/PTUN.SMG terkait Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., perlu dibaca secara utuh. Putusan tersebut memang memerintahkan pemulihan kedudukan Prof. Imam Taufiq sebagai Guru Besar, namun pertimbangan hukum Majelis Hakim juga mencatat adanya fakta hukum mengenai plagiasi dengan bobot 31 persen.

Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan hak Prof. Imam Taufiq sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan. PTUN Semarang mengabulkan gugatan untuk sebagian, membatalkan Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 1569/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tanggal 27 Agustus 2025, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Guru Besar.

Namun, amar putusan tersebut tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjadi dasar lahirnya putusan. Karena itu, putusan tersebut tidak tepat apabila dipahami sebagai putusan yang menyatakan bahwa plagiasi tidak terjadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Semarang secara eksplisit mencatat bahwa berdasarkan Bukti T-11 yang dihubungkan dengan Bukti T-20A, T-20B, T-20C, T-10 serta keterangan saksi, diperoleh fakta hukum bahwa penggugat terbukti melakukan plagiasi dengan bobot 31 persen.

Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Putusan PTUN Semarang bukan merupakan putusan yang menyatakan Prof. Imam Taufiq tidak melakukan plagiasi. Sebaliknya, persoalan plagiasi dengan bobot 31 persen justru tercantum secara eksplisit dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim.

 

Yang Dibatalkan Adalah Sanksinya

Persoalan utama yang kemudian dinilai oleh Majelis Hakim adalah mengenai ketepatan kategori pelanggaran dan jenis sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UIN Walisongo.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pasal 18 ayat (4) Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 253 Tahun 2025 mengatur mengenai plagiasi dalam penulisan karya ilmiah dengan persentase kurang dari sepertiga topik pembahasan.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, kategori tersebut termasuk pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3), sanksi yang seharusnya diberikan adalah pembatalan karya dan penundaan kenaikan jabatan selama enam bulan.

Sementara itu, Rektor menjatuhkan sanksi berupa penurunan jabatan akademik satu tingkat, dari Guru Besar/Profesor menjadi Lektor Kepala selama 12 bulan.

Atas perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai keputusan Rektor cacat substansi karena dinilai keliru dalam menerapkan kategori pelanggaran dan jenis sanksi yang diberikan.

Secara sederhana, bagian yang dimenangkan Prof. Imam Taufiq adalah gugatan terhadap keputusan atau sanksi administratif Rektor. Putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan bahwa Prof. Imam Taufiq tidak melakukan plagiasi.

Pemulihan Jabatan Tidak Sama dengan Penghapusan Fakta Plagiasi

Putusan PTUN memang memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Guru Besar.

Akan tetapi, perintah rehabilitasi tersebut harus dipahami dalam konteks sengketa Tata Usaha Negara yang diperiksa PTUN, yakni sebagai konsekuensi dari dibatalkannya keputusan administratif yang menjadi objek sengketa.

Karena itu, rehabilitasi administratif tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai penghapusan pertimbangan hukum mengenai plagiasi 31 persen.

Demikian pula, kembalinya kedudukan administratif sebagai Guru Besar tidak dengan sendirinya berarti bahwa pengadilan telah menyatakan fakta plagiasi sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan tidak pernah terjadi.

 

Bukan Sekadar Persoalan *Menang* atau *Kalah*

Masyarakat juga perlu memahami bahwa Putusan Nomor 107/G/2025/PTUN.SMG merupakan sengketa mengenai keabsahan keputusan administrasi dan penerapan sanksi, bukan putusan pidana mengenai tindak pidana plagiasi.

Oleh sebab itu, pemberitaan yang hanya menonjolkan bahwa Prof. Imam Taufiq “kembali menjadi Guru Besar” tanpa menjelaskan pertimbangan hukum mengenai temuan plagiasi 31 persen berpotensi membuat pembaca memperoleh gambaran yang tidak lengkap mengenai substansi putusan.

Dokumen putusan menunjukkan dua hal yang perlu dibaca secara bersamaan.

Pertama, PTUN membatalkan keputusan Rektor mengenai sanksi penurunan jabatan karena Majelis Hakim menilai kategori pelanggaran dan jenis sanksi yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mencatat sebagai fakta hukum bahwa penggugat terbukti melakukan plagiasi terhadap karya ilmiah Muh. Arif Royyani dengan bobot 31 persen.

Posisi Muh. Arif Royyani Perlu Diberitakan Proporsional

Perkara ini bermula dari persoalan dugaan plagiasi terhadap karya ilmiah Muh. Arif Royyani.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim mencatat adanya perbandingan antara laporan penelitian kolektif berjudul “Konsep Hilal Dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an dan Astronomi Modern (Integrasi dalam Konteks KeIndonesiaan)” dengan tesis Muh. Arif Royyani berjudul “Memadukan Konsep Hilal Dalam Tafsir Al-Qur’an Dan Astronomi Modern.”

Majelis Hakim kemudian mencatat adanya plagiasi dengan bobot 31 persen. Karena itu, ketika putusan tersebut diberitakan kepada publik, posisi Muh. Arif Royyani sebagai pemilik karya yang menjadi objek pembahasan dalam putusan juga selayaknya tidak dihilangkan dari konteks pemberitaan.

 

Pernah Ada Pengaduan ke Ditresiber Polda Jateng

Dalam rangkaian persoalan tersebut juga terdapat dokumen kepolisian yang menunjukkan adanya pengaduan dari Imam Taufiq kepada Ditresiber Polda Jawa Tengah terhadap Muh. Arif Royyani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dokumen tersebut menunjukkan adanya proses pengaduan, penyelidikan, dan permintaan klarifikasi terhadap Muh. Arif Royyani.

Namun, secara objektif perlu ditegaskan bahwa adanya pengaduan maupun proses penyelidikan tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Hal tersebut berbeda dengan putusan PTUN yang secara eksplisit mencatat fakta hukum mengenai plagiasi 31 persen.

Karena itu, kedua persoalan tersebut juga tidak sepatutnya dicampuradukkan sebagai satu perkara hukum yang sama.

Publik Berhak Mendapatkan Pemberitaan yang Utuh

Kami menghormati Putusan PTUN Semarang dan tidak mempersoalkan bagian amar putusan yang memberikan hak kepada Prof. Imam Taufiq untuk memperoleh pemulihan kedudukannya sebagai Guru Besar.

Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui isi pertimbangan hukum putusan secara lengkap dan proporsional.

Pemulihan jabatan bukan penghapusan pertimbangan mengenai plagiasi. Pembatalan sanksi bukan putusan yang menyatakan plagiasi tidak terjadi. Rehabilitasi administratif juga tidak dengan sendirinya berarti pengadilan menyatakan seseorang bersih dari fakta plagiasi yang tercantum dalam pertimbangan hukum putusan.

Oleh karena itu, pemberitaan yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara ini sebaiknya menggunakan konstruksi bahwa PTUN Semarang membatalkan sanksi penurunan jabatan Prof. Imam Taufiq dan memerintahkan pemulihan kedudukannya sebagai Guru Besar karena Majelis Hakim menilai kategori dan jenis sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga mencatat bahwa Prof. Imam Taufiq terbukti melakukan plagiasi terhadap karya ilmiah Muh. Arif Royyani dengan bobot 31 persen.

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat, insan pers, sivitas akademika, dan seluruh pihak yang mengikuti perkara tersebut dapat membaca Putusan PTUN Semarang secara utuh, objektif, dan proporsional, serta tidak menyederhanakan antara pembatalan sanksi administratif dengan penghapusan fakta hukum yang tercantum dalam pertimbangan putusan.

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *