cyberonenews.com
TEGAL – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) yang beroperasi di Kabupaten Tegal dinilai menyepelekan hukum Indonesia. Penilaian tersebut mencuat setelah pihak prinsipal perusahaan tidak hadir memenuhi panggilan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi.
Ketidakhadiran tersebut berujung pada keputusan hakim mediator untuk menghentikan proses mediasi dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok sidang. Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Kn menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat telah dilakukan secara patut dan sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., didampingi H. Fatoni Mansur, S.H., menyampaikan bahwa pihak PT AFI telah beberapa kali dipanggil secara resmi namun tetap tidak hadir. Pernyataan itu disampaikan usai agenda mediasi di PN Slawi, Rabu (18/2)
“Prinsipal PT AFI telah dipanggil secara patut dan sah, namun tetap tidak hadir dengan alasan Imlek. Ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap prosedur hukum dan tidak menghormati aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Dr. Naya.
Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam aturan tersebut, para pihak diwajibkan hadir langsung dalam proses mediasi, kecuali terdapat alasan sah yang dapat dibenarkan secara hukum.
Ia merujuk pada Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan kehadiran langsung para pihak dalam mediasi, serta Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai tidak beritikad baik. Sementara itu, prinsipal CV New Kuda Mas disebut selalu hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
Dengan tidak hadirnya pihak tergugat meskipun telah dipanggil secara sah, hakim mediator menyatakan mediasi tidak dapat dilanjutkan. Perkara gugatan wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw pun resmi memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Dalam gugatan tersebut, PT AFI dituntut hampir Rp20 miliar oleh CV New Kuda Mas terkait dugaan pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar. Perkara ini dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi kemitraan antara UMKM dan perusahaan Penanaman Modal Asing.
Dr. Naya juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang tetap hadir dalam mediasi melalui perwakilannya, Hikmah, S.H., M.Kn, mewakili Menteri Investasi Rosan Roeslani. Menurutnya, kehadiran tersebut menunjukkan sikap negara yang menghormati proses hukum.
Ia menegaskan bahwa sektor UMKM, termasuk CV New Kuda Mas, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perlindungan terhadap UMKM, lanjutnya, juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pembangunan nasional yang menekankan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.
Dengan masuknya perkara ke tahap pokok persidangan, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai sikap para pihak, khususnya terkait itikad baik dan kepatuhan terhadap prosedur mediasi. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum investasi di daerah serta perlindungan nyata terhadap UMKM dalam kemitraan dengan perusahaan besar.
#bled3Ks412.






