Bupati Raja Ampat Perintahkan Proses Hukum Mantan As 1 Tata Praja

Blog428 Dilihat

Cyberone news. Com

RAJA AMPAT – Setelah mencopot, FW, mantan As 1 yang juga merangkap Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Raja Ampat, Bupati Orideko Burdam perintahkan Kabag.Hukum Fadli Tafalas S.H. untuk memproses hukum dugaan asusila yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri VW, Kamis, 11 Desember 2025.

Tindakan Bupati Raja Ampat ini dilakukan setelah mencopot jabatan FW agar proses hukum berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan jabatan dan pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memperoleh kepastian hukum dan menciptakan rasa adil kepada pelaku maupun korban serta tuntutan publik terhadap kasus ini.

Orideko Burdam juga menegaskan bahwa terkait kasus ini, pemerintah kabupaten Raja Ampat sangat serius memberi perhatian ekstra agar proses hukum harus segera dilaksanakan dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, biarkan kepolisian bekerja untuk mengungkap fakta kasus ini. ( Jok )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *