Cyberone news.
UNGARAN – Puluhan anggota Jaringan Indonesia Sejahtera (JANISTRA) bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/10/2025). Mereka menuntut dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut berbagai persoalan publik, mulai dari dugaan korupsi proyek daerah, mafia tanah, lonjakan pajak, hingga aktivitas tambang galian C yang merusak lingkungan.
Ketua JANISTRA, Nadlirin, menyatakan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Ia menilai berbagai kebijakan publik akhir-akhir ini semakin menjauh dari prinsip transparansi dan keberpihakan pada rakyat kecil.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi memperjuangkan suara rakyat. Banyak masalah yang diabaikan, mulai dari pelayanan publik yang lambat, mafia tanah, dugaan jual beli jabatan, hingga tambang galian C yang merusak lingkungan,” tegas Nadlirin di depan gedung dewan.
Menurutnya, rakyat butuh bukti nyata dari DPRD sebagai lembaga pengawasan. Ia menilai sudah saatnya DPRD membentuk Pansus agar kasus-kasus yang merugikan masyarakat dapat diusut secara terbuka dan tuntas.
Salah satu sorotan utama JANISTRA adalah kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Semarang yang disebut naik antara 300 hingga 1.100 persen dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang masih berjuang di tengah kondisi ekonomi belum stabil.
“Rakyat kecil yang punya tanah warisan pun kini kesulitan membayar pajak. Pemerintah daerah seolah hanya melihat dari sisi pendapatan, bukan kesejahteraan warganya,” ujar Nadlirin menambahkan.
Dari sektor pertanahan, perwakilan petani Desa Plakaran, Kecamatan Tuntang, bernama Anwari, mengungkapkan adanya praktik mafia tanah yang telah merugikan kelompoknya. Ia menyebut lahan seluas enam hektar milik petani dijual oleh oknum tanpa izin, meski Mahkamah Agung telah memutuskan kemenangan bagi para petani sejak tahun 2009.
“Kami sudah berjuang lebih dari 15 tahun. Tapi sampai sekarang lahan belum dikembalikan. Kami berharap DPRD turun tangan agar keputusan hukum benar-benar dijalankan,” ungkap Anwari dengan nada kecewa.
Selain isu tanah, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam audiensi tersebut. JANISTRA menuding aktivitas tambang galian C di wilayah Leyangan, Wringin Putih, dan area PTPN IX Ngobo menyebabkan polusi udara, jalan rusak, serta menurunkan debit air sumur warga sekitar.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi pembangunan harus berwawasan lingkungan. Jangan sampai alam dirusak hanya demi kepentingan segelintir pihak,” tambah Nadlirin.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang menjadi salah satu faktor utama kerusakan lingkungan di Kabupaten Semarang. Warga di sekitar lokasi galian bahkan kerap mengeluh akibat jalan desa rusak parah dan air sumur mengering.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Maruto Hening, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menegaskan DPRD siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme rapat dan pembahasan komisi.
“DPRD selalu membuka ruang dialog. Kritik dan masukan seperti ini adalah bagian dari partisipasi publik yang harus kita apresiasi,” ujar Bondan di hadapan peserta audiensi.
Bondan menjelaskan, untuk izin dan pengawasan tambang galian C memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun DPRD tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan hidup.
Audiensi diakhiri dengan penyerahan berkas tuntutan resmi JANISTRA kepada pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah rekomendasi agar dewan membentuk Pansus khusus untuk menangani persoalan korupsi, mafia tanah, dan pengawasan tambang.
“Prinsipnya, DPRD berdiri bersama rakyat. Semua aspirasi ini akan kami pelajari dan jadikan bahan evaluasi dalam kebijakan daerah,” tegas Bondan menutup pertemuan.
#b13deks412.






