Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Blog82 Dilihat

JAKARTA, CYBER ONE NEWS. COM— Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka diduga bertanggung jawab atas beredarnya beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang tidak memenuhi mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Helfi.

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 sampel dari 189 merek tidak sesuai mutu label. Hasil investigasi dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025.

Satgas Pangan Polri kemudian menyelidiki sejumlah titik distribusi dan menguji lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk PT FS. Hasil uji laboratorium menyatakan beras tersebut tidak sesuai SNI untuk kategori premium.

Selain itu, penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan standar mutu ditetapkan secara internal tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat distribusi. Notulen rapat pada 17 Juli 2025 juga ditemukan, berisi instruksi menurunkan kadar beras patah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta mengamankan dokumen, sampel beras, dan produk hasil pemrosesan ulang.

Penyidikan juga menyasar tiga entitas lainnya yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR. Polisi akan memanggil para tersangka, menyita mesin produksi, memeriksa ahli korporasi, dan meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, dengan memeriksa label dan kesesuaian berat bersih. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum. (Yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *