Penggugat New Kuda Mas dan Tergugat PT KCC Glass Indonesia Dimediasi Ketua PN Batang

Hukum31 Dilihat

BATANG – Cyberonenews.com – Sidang kedua gugatan wanprestasi antara CV New Kuda Mas selaku Penggugat dan PT KCC Glass Indonesia sebagai Tergugat dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PNBtg digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang pada Rabu (2/7). Sidang kali ini masuk tahap mediasi yang dimediasi langsung oleh Ketua PN Batang.

Kuasa Hukum Penggugat, Nanang Nasir, SH, menyampaikan bahwa selama ini PT KCC Glass Indonesia tidak mengakui adanya kesepakatan kemitraan usaha yang sebelumnya telah dibuat. Padahal, bukti-bukti berupa surat kesepakatan kemitraan usaha telah diunggah di website resmi Kementerian Investasi/BKPM.

“Setelah kita tunjukkan bukti-bukti yang kita miliki, kuasa hukum PT KCC akhirnya membenarkan adanya bukti kesepakatan kemitraan usaha itu,” ungkap Nanang Nasir usai mediasi.

Selain itu, Nanang juga menyebutkan bahwa kuasa hukum PT KCC Glass Indonesia mengakui bukti undangan mediasi dari BKPM yang sebelumnya dua kali dilaksanakan pada 2024, namun tidak membuahkan hasil kesepakatan.

Menurut Nanang, mediasi hari itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Batang selaku mediator. Pihaknya berharap mediasi bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi kliennya yang sudah mengalami kerugian cukup besar.

Kuasa Penggugat menekankan keinginannya agar kesepakatan kemitraan usaha bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS). Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Penggugat meminta Tergugat memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita.

“Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 5,46 miliar. Nilai tersebut telah dikeluarkan untuk membeli peralatan kerja, membayar tenaga kerja, biaya operasional, dan kebutuhan lain dalam memenuhi syarat yang diminta oleh PT KCC,” papar Nanang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerjasama bermula ketika Penggugat diundang oleh pihak Tergugat pada 8 Mei 2023 di kantor PT KCC Glass Indonesia untuk membicarakan kemitraan dalam pengelolaan dan pembuangan sampah domestik.

Nanang menambahkan, untuk mediasi kedua yang dijadwalkan pada 9 Juli 2025 mendatang, pihaknya akan menyampaikan resume perkembangan kesepakatan kemitraan usaha yang sudah dilakukan bersama PT KCC Glass Indonesia, serta upaya hukum yang telah ditempuh, termasuk mediasi dan gugatan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KCC Glass Indonesia, Pradityo Hermawan, SH, dari Kantor Hukum Pradityo Hermawan & Rekan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Batang.

“Kami menunggu proses mediasi ini berjalan sesuai prosedur, dan menunggu pihak CV New Kuda Mas untuk menunjukkan legal standing mereka, termasuk AD/ART sebagai bentuk keabsahan mereka mengajukan gugatan,” jelas Pradityo.

Dalam proses mediasi mendatang, Pradityo menegaskan bahwa Penggugat akan mengajukan resume mediasi, yang selanjutnya akan dikaji oleh tim kuasa hukum Tergugat. Setelah itu, pihaknya akan memberikan tanggapan resmi atas resume yang diajukan.

Ia juga menambahkan, mediasi memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja, namun dapat diperpanjang jika kedua belah pihak sepakat. Saat ini, mediasi ditunda satu minggu untuk menunggu kelengkapan legal standing dari pihak Penggugat.

“Kami berharap semua pihak menghormati jalannya proses ini, karena kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum yang berlaku,” pungkas Pradityo Hermawan didampingi dua stafnya.

Hasil mediasi kedua pada 9 Juli mendatang akan menjadi penentu apakah sengketa dapat diselesaikan damai, atau berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan gugatan wanprestasi di PN Batang.

          #poerbled

(Pradityo Hermawan, SH / Kuasa Hukum Tergugat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *