Wartawan Dilarang Liput Sidang Terbuka di PN Batang, Penggugat Kecewa Sidang Ditunda

Hukum60 Dilihat

BATANG – cyberonenews.com – Wartawan dari Berlianmedia.com bersama sejumlah media lain dilarang melakukan peliputan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Batang, Rabu (18/6/2025). Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg antara CV New Kuda Mas melawan KCC Glass.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ryza Dharma, SH, MH, Yoses Kharismanta Tarigan, SH, MH, dan Yosedo Pratama, SH menegaskan bahwa peliputan, termasuk pengambilan gambar dan video, harus mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Batang. Wartawan diminta mengajukan surat permohonan sebelum bisa meliput jalannya persidangan.

“Karena Bapak akan mengambil gambar dan video, maka perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan. Tanpa surat tersebut, belum bisa diizinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan.

Namun, ironisnya, Majelis Hakim justru memberikan izin kepada pihak KCC Glass sebagai Tergugat untuk mengambil gambar di ruang sidang. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan yang berbeda kepada wartawan yang ingin meliput secara profesional.

Persidangan sendiri akhirnya ditunda karena pihak Penggugat, CV New Kuda Mas, dinyatakan tidak hadir saat sidang dimulai. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, dan memperingatkan bahwa jika Penggugat kembali absen, maka gugatan akan digugurkan.

Kuasa hukum Penggugat, Nanang Nasir, SH, menyatakan kekecewaannya atas keputusan penundaan tersebut. Ia menilai Majelis terlalu cepat menunda sidang, karena pihaknya sebenarnya sudah hadir sebelum pukul 12.00 WIB. “Biasanya sidang perdata memberi waktu hingga pukul 13.00 untuk menunggu para pihak,” ujarnya.

Menurut Nanang, meski tidak ada aturan baku mengenai batas waktu tunggu, praktik di pengadilan lain umumnya lebih fleksibel. Ia menyayangkan keputusan yang dianggap terburu-buru, mengingat ini merupakan sidang perdana dalam perkara tersebut.

Nanang menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif pada sidang berikutnya. Ia memastikan timnya akan hadir tepat waktu sesuai jadwal

#poerbled’eks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *