Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke – 17 Masa Sidang II ( Ke dua ) Tahun 2025

Pemerintahan43 Dilihat

DEMAK, Cyberonenews.com – Rapat lanjutan setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke – 16 Masa Sidang II ( kedua )Tahun 2025 ,Senin 2 Mei 2025 dan dilanjutkan tahap selanjutnya di Rapat Paripurna ke -17 masa Sidang II ( kedua )Tahun 2025 dengan tema ” Jawaban Bupati Demak atas pandangan pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024,Selasa ( 3/6/2025 )

Adapun yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke -17 Masa Sidang II ( kedua ) Tahun 2025 yaitu : Plh.Bupati Demak,unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak,para wakil ketua dan segenap anggota DPRD,Sekretaris Daerah, Plt.Sekretaris DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak,para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak,para Camat se – Kabupaten Demak,awak media dan para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam sambutannya sebelum rapat dibuka menyampaikan,kami atas nama DPRD Kabupaten Demak mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H – 2025 M, yang akan dilaksanakan pada, Jum’at 6 Juni 2025.

Perayaan Idul Adha 1446 H – 2025 M ini tidak hanya sekedar ritual penyembelihan hewan qurban,tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan ketaatan dan keimanan penghambaan kepada Allah SWT.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke -17 ini berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat Paripurna memenuhi Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD.

“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir serta sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke -17 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2025 dengan pokok bahasan yakni, Jawaban Bupati Demak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak menyatakan dibuka secara resmi”.

Ketua DPRD Kabupaten Demak menyampaikan berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I Setelah disampaikan Penjelasan berupa Nota Pengantar Penyerahan dari Bupati Demak mengenai Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, selanjutnya disampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap rancangan Perda tersebut dan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Pembicaraan Tingkat I meliputi Kegiatan dalam hal Rancangan Perda berasal dari bupati untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi”, ungkapnya.

Selanjutnya, jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda dimaksud, Plh.Bupati Demak ( Muhammad Badruddin,M.Pd ) membacakan jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, untuk semua fraksi tentang pandangan umumnya.

“Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing Fraksi, dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut”.

“Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, akhirnya dengan mengucap Alhamdulillaahirobbil‘alamiin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke -17,masa sidang II (kedua) Tahun 2025 dengan acara Jawaban bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, kami nyatakan ditutup”, pungkasnya.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *